BKN Akan Pecat Peserta CPNS Lulus Seleksi 2019 yang Terlibat Partai Politik

- 15 Desember 2020, 13:05 WIB
Ilustrasi seleksi CPNS.
Ilustrasi seleksi CPNS. /PRFM News

CERDIK INDONESIA – Setelah diumumkannya hasil seleksi CPNS tahun 2019 pada 30 Oktober 2020, pemerintah sebelumnya telah lakukan pemberkasan dan usul Nomor Induk Pegawai (NIP), terhitung sejak tanggal 1 hingga 30 November 2020.

Terhitung Mulai Tangggal (TMT) CPNS 2019 telah direncanakan penetapan per 1 Desember 2020.

Badan Kepegawaian Negara (BKN memberikan keterangan bahwa peserta yang telah dinyatakan lulus seleksi CPNS 2019 tidak serta merta langsung diangkat menjadi CPNS.

Baca Juga: CPNS 2021 Dilaksanakan Maret, Ini Syarat Lolos Seleksi

Artinya meskipun peserta telah dinyatakan lulus seleksi CPNS 2019, akan tetapi peserta masih ada sejumlah verifikasi yang dilakukan oleh pihak BKN selaku penyelenggara.

Verifikasi peserta yang dimaksuk, seperti keabsahan dukumen pendidikan, kesehatan, keterangan tidak pernah diberhentikan sebagai CPNS atau anggota TNI/Polri, dan tidak terlibat dalam politik praktis.

BKN tegaskan peserta yang memiliki keterlibatan dalam politik praktis akan digugurkan jika dapat dibuktikan dengan menjadi anggota/bagian dari partai politik (parpol).

Baca Juga: Benarkah Bulan Maret Penerimaan CPNS 2021 Dibuka?

“Peserta yang terbukti memiliki keterlibatan dengan parpol dan politik praktis dapat digugurkan kelulusannya," kata Paryono selaku Kepala Biro Humas, Hukum, dan Kerja Sama BKN.

Halaman:

Editor: Arjuna

Sumber: Jurnal Garut


Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah