Kasus Megamendung Berlanjut, Rizieq Diperiksa di Tahanan

- 14 Desember 2020, 10:17 WIB
Imam Besar Front Pembela Islam (FPI) Habib Rizieq Shihab (tengah) bersiap menjalani pemeriksaan di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Sabtu, 12 Desember 2020
Imam Besar Front Pembela Islam (FPI) Habib Rizieq Shihab (tengah) bersiap menjalani pemeriksaan di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Sabtu, 12 Desember 2020 /ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A

CerdikIndonesia – Polda Jawa Barat melanjutkan kasus kerumunan di Megamendung, Bogor. Meski Pimpinan Front Pembela Islam (FPI) Rizieq Shihab sudah ditahan, pemeriksaannya dimungkinkan akan berlangsung di rumah tahanan.

"Tetap berjalan terus. Sekarang sedang berjalan, pekan depan masih ada pemanggilan saksi-saksi," kata Kabid Humas Polda Jawa Barat Kombes Erdi A. Chaniago saat dikonfirmasi, Minggu, 13 Desember 2020.

Baca Juga: Sekda Kota Bogor Syarifah Sofiah Positif Covid-19, Ruangannya Berkantor Dilockdown Tiga Hari

Sementara itu, Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Jabar Kombes CH Patoppoi menyebut proses pemeriksaan Rizieq Shihab akan terus berlanjut meski ia ditahan. Penyidik Polda Jabar akan berkoordinasi dengan Polda Metro Jaya untuk memeriksanya.

"Besok, Senin 14 Desember 2020, penyidik Polda Jabar koordinasi dengan Polda Metro Jaya rencana periksa MRS sebagai saksi kasus Megamendung di Polda Metro Jaya," kata dia.

Baca Juga: Kelompok Islam Maroko Sebut Normalisasi dengan Israel Sebagai Pengkhianatan

Sebagai informasi, tahapan penyidikan kasus kerumunan di Megamendung saat ini adalah pemanggilan sejumlah saksi.

Mulai dari Habib Rizieq dan panitia penyelenggara, Bupati Bogor Ade Yasin hingga Gubernur Jabar Ridwan Kamil.

Baca Juga: Jangan Beri Nutrisi Sembarangan Kalau Ingin Anak Cerdas Emosional dan Intelektual

Halaman:

Editor: Arjuna


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah