Luhut Binsar Bagikan Kebijakan Pemerintah, Terkait Lubur Natal 2020 dan Tahun Baru 2021

- 15 Desember 2020, 13:45 WIB
Gubernur Jawa Barat (Jabar) Ridwan Kamil menghadiri Rapat Koordinasi Antisipasi Dampak Libur Panjang terhadap Kenaikan Kasus COVID-19 bersama Menteri Koordinator (Menko) Kemaritiman dan Investasi Republik Indonesia (RI) Luhut Binsar Pandjaitan via konferensi video di Gedung Pakuan, Kota Bandung, Jumat (30/10/20). (Foto: Yogi P/Humas Jabar)
Gubernur Jawa Barat (Jabar) Ridwan Kamil menghadiri Rapat Koordinasi Antisipasi Dampak Libur Panjang terhadap Kenaikan Kasus COVID-19 bersama Menteri Koordinator (Menko) Kemaritiman dan Investasi Republik Indonesia (RI) Luhut Binsar Pandjaitan via konferensi video di Gedung Pakuan, Kota Bandung, Jumat (30/10/20). (Foto: Yogi P/Humas Jabar) /awangmuda/humas jabar

CerdikIndonesia- Menjelang hari raya Natal 2020 dan Tahun Baru 2021,  Menteri Koordinator Bidan Kemaritiman dan Investasi (Menko Marinvest), Luhut Binsar Pandjaitanbeberkan Kebijakan Pemerintah.

Ia Mengatakan untuk menghindari kerumunan dalam perayaan libur Natal 2020 dan perayaan Tahun Baru 2021, untuk mengantisipasi penyebaran kasus Covid-19.

Hal ini disampaikan Luhut pada Rapat Koordinasi penanganan kasus Covid-19 di DKI Jakarta, Jawa Barat, Jawa Tengah, Jawa Timur dan Bali, secara virtual, Senin, 14 Desember 2020 untuk tangani antisipasi lonjakan kasus.

Baca Juga: Kebijakan Pemerintah Terkait Libur Natal dan Tahun Baru, Luhut Binsar Minta Hindari Kerumunan

 

Dalam rapat tersebut, Luhut Binsar meminta Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan untuk mengetatkan kebijakan karyawan hingga 75% untuk kerja di rumah (WFH), dalam keterangan tertulis Selasa, 15 Desember 2020.

"Saya juga minta pak Gubernur untuk meneruskan kebijakan membatasi jam operasional hingga pukul 19.00 WIB dan membattasi jumlah orang berkumpul di tempat makan, mall dan tempat hiburan," jelasnya seperti yang dilansir dari Pikiran Rakyat.

"Skema keringanan penyewa dan service charge (biaya layanan) agar disetujui bersama antar pusat mpembelanjaan dan tenant. Conoh diantaranya pro rate, bagi hasil, atau skema lainnya," jelasnya menambahkan.

Baca Juga: Tak Selesaikan Pelatihan Prakerja, Ini Resiko yang Akan Diterima

Halaman:

Editor: Kurniawan Rio

Sumber: Pikiran Rakyat


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x