Luhut Binsar Bagikan Kebijakan Pemerintah, Terkait Lubur Natal 2020 dan Tahun Baru 2021

- 15 Desember 2020, 13:45 WIB
Gubernur Jawa Barat (Jabar) Ridwan Kamil menghadiri Rapat Koordinasi Antisipasi Dampak Libur Panjang terhadap Kenaikan Kasus COVID-19 bersama Menteri Koordinator (Menko) Kemaritiman dan Investasi Republik Indonesia (RI) Luhut Binsar Pandjaitan via konferensi video di Gedung Pakuan, Kota Bandung, Jumat (30/10/20). (Foto: Yogi P/Humas Jabar)
Gubernur Jawa Barat (Jabar) Ridwan Kamil menghadiri Rapat Koordinasi Antisipasi Dampak Libur Panjang terhadap Kenaikan Kasus COVID-19 bersama Menteri Koordinator (Menko) Kemaritiman dan Investasi Republik Indonesia (RI) Luhut Binsar Pandjaitan via konferensi video di Gedung Pakuan, Kota Bandung, Jumat (30/10/20). (Foto: Yogi P/Humas Jabar) /awangmuda/humas jabar

Hal serupa juga disampaikan Luhut, pada Guberneur Jawa Barat, Jawa Tengah, dan Jawa Timur.

Permintaan tersebut antara lain optimalisasi, memperkuaat operasi yustisi untuk memastikan pelaksanaan isolasi terpusart dan perotokol kesehatan 3M yani: memakai masker, menjaga jarak dan mencuci tangan.

Baca Juga: Indonesia Berpotensi Jalin Hubungan dengan Israel, Banyak Negara Ini Telah Berkerja Sama

"Pemerintah daerah saya minta juga mengetatkan pembatasan sosial berdasarkan konteks urban dan suburban/rural" ucap Luhut binsar.

Dalam perkotaan pemerintahan daerah diminta berkerja dari rumah dengan batas jam operasi tempat makan, hiburan, mall sampai pukul 20.00 WIB.

Sementara itu, untuk perdesaan diminta untuk memperkuat implementasi pembatasi pembatasaan sosial berskala mikro dan komunitas.

Baca Juga: Catat! Pemerintah Larang Perayaan Tahun Baru Apalagi Timbulkan Kerumunan di Tempat Umum

Untuk wilayah Provinsi Bali dan lainnya, Luhut Binsar Pandjaitan pengetatan di rest area, hotel dan tempat wisata.

"Kami minta untuk wisatawan yang akan naik pesawat ke Bali, wajib melakukan tes PCR H-2 sebelum perjalanan darat masuk ke Bali," ucapnya

Baca Juga: Catat! Ini Aturan Baru dari dan ke Bali untuk Tanggal 18 Desember hingga 8 Januari 2020, Wajib Swab!

Halaman:

Editor: Kurniawan Rio

Sumber: Pikiran Rakyat


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah