Pengacara Rizieq Shihab Gugat Penetapan Tersangka dan Penahanan Kliennya

- 15 Desember 2020, 17:07 WIB
Tim kuasa hukum Rizieq Shihab ajukan permohonan gugatan praperadilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Tim kuasa hukum Rizieq Shihab ajukan permohonan gugatan praperadilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. //Antara

Baca Juga: Maudy jadi Jeng Sri, Netizen Twitter Ramaikan Tagar #LosmenBuBroto

Sementara itu, ada lima orang lainnya yang ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat Pasal 93 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan.***

 

Halaman:

Editor: Arjuna


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah