CerdikIndonesia- Penyidik Polda Metro Jaya telah memeriksa pimpinan Front Pembela Islam (FPI) tersebut yakni Rizieq Shihab, yang saat ini tengah ditahan atas kasus yang lain.
Proses penyelidikan masih tetap dilanjutkan oleh Polda Jawa Barat terkait kasus Habib Rizieq Shihab.
Kasus tersebut diduga terkait pelanggaran protokol kesehatan di Megamendung yang melibatkan banyak orang.
Baca Juga: Sampai Saat Ini Habib Rizieq Enggan Buka Suara Kasus di Megamendung, Kenapa?
Direktur Reserse Kriminal umum (Direskrimum) Polda Jawa Barat Kombes Pol CH Patoppopi mengungkapkan, hingga saat ini pimpinan FPI itu belum mau memberikan keterangan.
Patoppoi mengatakan, Rizieq yang berstatus saksi tersebut tidak menolak saat didatangi oleh penyidik, Senin, 14 Desember 2020 kemarin.
“Rizieq tetap diperiksa didampingi penasihat hukumnya. Tapi saat ditanya, bersediakah saudara diperiksa? Jawaban yang bersangkutan(Rizieq) tidak bersedia memberikan keterangan untuk kasus Megamendung,” ucap Patoppoi.
Baca Juga: Pengacara Rizieq Ajukan Gugatan Praperadilan ke PN Jaksel, Ada Apa?
Menurut Patoppoi, alasan Rizieq enggan memberi pernyataan dikarenakan ia ingin fokus terkait kasus yang ditangani Polda Metro Jaya.