Masih Enggan Buka Suara Kasus Megamendung, Patoppoi: Hal Yang Biasa Dan Tidak Masalah

- 15 Desember 2020, 17:00 WIB
Imam Besar Front Pembela Islam (FPI) Habib Rizieq Shihab (tengah) bersiap menjalani pemeriksaan di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Sabtu, 12 Desember 2020.
Imam Besar Front Pembela Islam (FPI) Habib Rizieq Shihab (tengah) bersiap menjalani pemeriksaan di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Sabtu, 12 Desember 2020. /ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A

CerdikIndonesia- Penyidik Polda Metro Jaya telah memeriksa pimpinan Front Pembela Islam (FPI) tersebut yakni Rizieq Shihab, yang saat ini tengah ditahan atas kasus yang lain.

Proses penyelidikan masih tetap dilanjutkan oleh Polda Jawa Barat terkait kasus Habib Rizieq Shihab.

Kasus tersebut diduga terkait pelanggaran protokol kesehatan di Megamendung yang melibatkan banyak orang.

Baca Juga: Sampai Saat Ini Habib Rizieq Enggan Buka Suara Kasus di Megamendung, Kenapa?

Direktur Reserse Kriminal umum (Direskrimum) Polda Jawa Barat Kombes Pol CH Patoppopi mengungkapkan, hingga saat ini pimpinan FPI itu belum mau memberikan keterangan.

Patoppoi mengatakan, Rizieq yang berstatus saksi tersebut tidak menolak saat didatangi oleh penyidik, Senin, 14 Desember 2020 kemarin.

“Rizieq tetap diperiksa didampingi penasihat hukumnya. Tapi saat ditanya, bersediakah saudara diperiksa? Jawaban yang bersangkutan(Rizieq) tidak bersedia memberikan keterangan untuk kasus Megamendung,” ucap Patoppoi.

 Baca Juga: Pengacara Rizieq Ajukan Gugatan Praperadilan ke PN Jaksel, Ada Apa?

Menurut Patoppoi, alasan Rizieq enggan memberi pernyataan dikarenakan ia ingin fokus terkait kasus yang ditangani Polda Metro Jaya.

Halaman:

Editor: Kurniawan Rio

Sumber: Pikiran Rakyat


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x