Kenali Ciri-Ciri Investasi Bodong, Salah Satunya Tidak Terdaftar di OJK Kata Analis Ekonomi UI

- 9 Desember 2020, 07:46 WIB
Ilustrasi investasi asing. /Pixabay/Capri23auto
Ilustrasi investasi asing. /Pixabay/Capri23auto /



Kemudian, proses administrasi yang sangat mudah, kata dia, juga perlu dicurigai sebagai investasi bodong. Misalnya, lanjut dia, syarat hanya melampirkan KTP atau kartu keluarga (KK) karena dampaknya ketika terjadi gagal bayar, tidak jarang informasi pribadi itu kemudian disebarluaskan.

 



"Begitu terjadi gagal bayar, tidak jarang kita temui informasi pribadi kemudian diupload, mempermalukan yang bersangkutan dan tentu ini sangat tidak baik," imbuhnya.

 

Baca Juga: Istri Adik Tiri Sri Sultan HB X, BRAy Prabukusumo Meninggal karena Covid-19, Punya Penyakit Penyerta



Ia menambahkan sejak 2019 pengaduan terkait perusahaan teknologi keuangan atau Fintech pinjam meminjam dalam jaringan (P2P lending) paling banyak diadukan masyarakat.

 



Pihaknya mengapresiasi OJK melalui perlindungan konsumen, kasus tersebut pada tahun ini menurun 45 persen.



Ia juga mengungkapkan pengaduan terkait multi level marketing (MLM) ilegal juga turun 47,37 persen, kriptokurensi juga turun 53,8 persen, forex/future trading turun 67,26 persen.


Namun, lanjut dia, dua sektor perlu mendapat perhatian karena meningkat mencapai 58,3 persen yakni terkait investasi uang dan gadai ilegal mencapai 10,29 persen.

Halaman:

Editor: Shela Kusumaningtyas

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah