Imbas Sengketa Pasangan Yusak Yaluwo-Yacob Waremba, KPU Tunda Pilkada di Boven Digoel Papua

- 9 Desember 2020, 07:26 WIB
Logo Pilkada 2020
Logo Pilkada 2020 /kpu.gi.id

CERDIKINDONESIA - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Papua menunda pelaksanaan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Boven Digoel yang seharusnya diselenggarakan pada 9 Desember 2020.

 

Baca Juga: Pengamat Benarkan Sikap Polri Atas Baku Hantam di Tol Cikampek, Asalkan Senjata Api Benar Milik FPI

Anggota KPU Provinsi Papua Melkianus Kambu di Jayapura, Selasa, mengatakan penundaan itu sebagaimana hasil rapat pleno pihaknya pada Senin 7 Desember 2020 malam, dengan keputusan pelaksanaan Pilkada 2020 di Boven Digoel yang tinggal tiga tahapan ditunda hingga proses sengketa yang diajukan pasangan Yusak Yaluwo-Yacob Waremba selesai dan mendapat putusan yang berkekuatan hukum tetap.

 



"Jadi kami sudah menggelar pleno, dan memutuskan untuk menunda Jadwal Pemungutan Suara, Penghitungan dan Rekapitulasi untuk Pilkada Boven Digoel," ujarnya menegaskan.

 



Baca Juga: KPU Sebut 10 Kabupaten Papua Selenggarakan Pilkada Serentak 2020 Kecuali Boven Digoell, Ini Sebabnya

 


Menurut Melkianus, hanya saja berapa lama waktu penundaan tersebut dilakukan, KPU belum menetapkan jadwal-nya, intinya pihaknya menunggu hasil sengketa di Bawaslu dulu, setelah itu baru nanti diplenokan lagi untuk jadwal tiga tahapan yang tertunda.

Halaman:

Editor: Shela Kusumaningtyas

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x