CERDIKINDONESIA - Ikatan Alumni Universitas Indonesia (ILUNI UI) memberikan apresiasi kepada KPK yang berhasil membongkar kasus dugaan korupsi yang melibatkan dua menteri kabinet.
"Kinerja KPK ini adalah prestasi istimewa, karena dilaksanakan berdasarkan UU KPK yang baru, yakni UU Nomor 19/2019," kata Ketua Umum ILUNI UI, Andre Rahadian, di Jakarta, Selasa 7 Desember 2020.
Baca Juga: Mantan Wakil Ketua KPK Laode M Syarif Khawatir Cina Dominasi Investasi di Indonesia, Ini Alasannya
Menurut dia, ILUNI UI memberikan apresiasi kepada KPK yang mampu membongkar dugaan korupsi dua menteri, yakni menteri kelautan dan perikanan terkait ekspor bibit benih lobster, serta menteri sosial terkait bantuan sosial pada pandemi Covid-19.
Baca Juga: Dukung Instruksi Presiden, Sebanyak 50 Anggota TNI Dilatih Vaksinasi Covid-19
Dua kasus dugaan korupsi ini, kata dia, diungkap berdasarkan aturan perundangan yang baru yakni UU Nomor 19/ 2019, di mana pada saat awalnya ada kekhawatiran pada sebagian elemen masyarakat bahwa regulasi ini akan memperlemah kinerja KPK.
Ia menyatakan, KPK perlu menghilangkan kekhawatiran masyarakat sekaligus menjaga kepercayaan masyarakat, dengan terus menjaga dan meningkatkan kualitas kinerjanya.
Ia menyampaikan harapannya secara spesifik, bahwa pola kinerja KPK harus seimbang, baik dalam pencegahan maupun penindakan. "Dalam konteks pencegahan terkait pada perilaku perorangan dan kesadaran individu, jadi penanganannya harus konsisten," katanya.