Imbas Sengketa Pasangan Yusak Yaluwo-Yacob Waremba, KPU Tunda Pilkada di Boven Digoel Papua

- 9 Desember 2020, 07:26 WIB
Logo Pilkada 2020
Logo Pilkada 2020 /kpu.gi.id



"Adapun penundaan pelaksanaan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Boven Digoel sebagaimana Keputusan KPU Papua Nomor 104 tertanggal 7 Desember 2020, juga menyatakan penundaan pelaksanaan Pilkada Boven Digoel dilakukan sampai dengan ditetapkan-nya Keputusan Bawaslu Boven Digoel atau putusan peradilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap," tuturnya dilansir dari Antara.

 



Dia menjelaskan dengan keputusan ditundanya Pilkada Kabupaten Boven Digoel maka pengadaan atau pendistribusian perlengkapan pemungutan suara di TPS dan dukungan perlengkapan lainnya di TPS, PPS dan PPK dihentikan.



"Selain itu KPU juga melakukan penghentian sementara terhadap masa kerja anggota PPK, PPS dan KPPS," ucap dia.

 

Baca Juga: Polisi Selidiki Kasus Penemuan Mayat Perempuan Paruh Baya yang Tewas Disekap di Bandung

Sekadar diketahui, pleno penetapan penundaan Pilkada Kabupaten Boven Digoel dipimpin langsung Ketua KPU Provinsi Papua Theodorus Kossay dan dihadiri lima anggota KPU Provinsi Papua. Pleno tersebut dilakukan secara virtual, lantaran sejumlah anggota KPU berada di Kabupaten Mamberamo Raya.

Halaman:

Editor: Shela Kusumaningtyas

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah