Kenali Ciri-Ciri Investasi Bodong, Salah Satunya Tidak Terdaftar di OJK Kata Analis Ekonomi UI

- 9 Desember 2020, 07:46 WIB
Ilustrasi investasi asing. /Pixabay/Capri23auto
Ilustrasi investasi asing. /Pixabay/Capri23auto /

CERDIKINDONESIA - Ikatan Alumni Universitas Indonesia (Iluni UI) memaparkan sejumlah ciri umum praktik investasi bodong termasuk pinjaman daring ilegal yang harus dihindari masyarakat agar tidak menjadi korban dan menimbulkan kerugian.



"Karakteristik umum investasi bodong, pertama tidak secara eksplisit menyatakan terdaftar di OJK, tidak ada logo OJK," kata Analis Ekonomi Policy Center Iluni UI Fadli Hanafi dalam webinar terkait perlindungan konsumen industri keuangan di Jakarta, Selasa.

 

Baca Juga: Turki Bersiap Vaksinasi Covid-19 Sinovic Asal China Akhir Desember Nanti



Selain itu, lanjut dia, besaran imbal hasil yang tidak wajar, bahkan ada yang menjanjikan dua persen setiap hari.



Ajakan untuk investasi itu, kata dia, bahkan melalui pesan singkat yakni SMS atau melalui pesan aplikasi Whatsapp yang disebar kepada masyarakat.



Selanjutnya, periode pembayaran imbal hasil tidak wajar atau dengan tempo waktu yang cepat dan domisili perusahaan yang tidak jelas.

 

Baca Juga: BMKG Ramalkan Jateng Diguyur Hujan Saat Pilkada Hari Ini

Halaman:

Editor: Shela Kusumaningtyas

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x