Pakar Hukum: Deklarasi Pemerintahan Benny Wenda Aneh dan Tak Berdasar Hukum

- 2 Desember 2020, 18:29 WIB
Tokoh kemerdekaan Papua Barat, Benny Wenda.*
Tokoh kemerdekaan Papua Barat, Benny Wenda.* /SBS

CerdikIndonesia – Pakar Hukum Internasional, Hikmahanto Juwana menyatakan deklarasi separatis Papua oleh Benny Wenda tak berdasar hukum.

Hikmahanto menilai kelompok separatis pro-Organisasi Papua Merdeka (OPM) mendirikan pemerintahan tanpa kejelasan.

Baca Juga: Polda Metro Jaya Layangkan Panggilan Kedua Untuk Rizieq Shihab

"Dalam hukum internasional yang dikenal adalah pendirian sebuah negara, harus ada negara dahulu baru ada pemerintahan. Aneh bila yang dideklarasikan adalah pemerintahan sementara tanpa jelas negara mana yang diakui oleh masyarakat internasional," kata Guru Besar Ilmu Hukum Internasional Universitas Indonesia itu di Jakarta, Rabu, 2 Desember 2020.

Baca Juga: Ketua Umum Ansor Kerahkan Banser Jaga Rumah Mahfud MD

Menurutnya, negara-negara Pasifik yang selama ini menunjukkan dukungannya tak bisa jadi tolok ukur. Karena negara-negara tersebut tidak signifikan dalam pengakuan suatu negara.

Menurut Hikmahanto, Pemerintah lebih baik mengabaikan berbagai manuver Ketua United Liberation Movement for West Papua (UMLWP) tersebut.

Baca Juga: Korea Selatan Izinkan Tunda Wamil Anggota Idol K-Pop

Bahkan Polri perlu melakukan penegakan hukum, mengingat hal tersebut dikualifikasikan sebagai tindakan makar.

Kelompok separatis Benny Wenda sengaja memanfaatkan momen 1 Desember. Momen tersebut oleh kelompok Organisasi Papua Merdeka (OPM) selalu diperingati sebagai hari kemerdekaan Papua Barat.

Baca Juga: Jangan Khawatir! DPR Pastikan Pasien Covid-19 Tetap Bisa Mencoblos di Pilkada Serentak

Menurut Hikmahanto, saat-saat seperti ini memang sengaja digunakan untuk mendeklarasikan pemerintahan sementara itu.

Diketahui, Benny Wenda dan pengikutnya disebut-sebut telah mendeklarasikan pemerintahan Papua Barat pada Senin lalu.***

Editor: Arjuna

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x