CerdikIndonesia – Jelang Pilkada serentak Serentak pada 9 Desember 2020 mendatang. Komisi II Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) memastikan pasien positif Covid-19 tetap dapat mencoblos.
“Mereka yang sudah terpantau positif Covid-19, pihak KPU sudah menyiapkan tempat yang khusus untuk melayani mereka, dengan bilik suara yang khusus apabila mereka reaktif dalam hasil rapid testnya,” kata anggota Komisi II DPR, Syamsurizal, Rabu, 2 Desember 2020.
Baca Juga: Polda Metro Jaya Layangkan Panggilan Kedua Untuk Rizieq Shihab
Ia menjelaskan bahwa KPU sudah menyiapkan peraturan KPU Nomor 13 dan akan menyiapkan tempat khusus kepada masyarakat yang positif Covid-19.
Menurut Syamsurizal, pada prakteknya pemilih berstatus pasien isolasi akan didatangi petugas KPU dengan menggunakan perlengkapan standar Covid-19.
Baca Juga: Ketua Umum Ansor Kerahkan Banser Jaga Rumah Mahfud MD
Untuk itu, Syamsurizal meminta kepada seluruh perangkat penyelenggara pemilu untuk dapat bekerja sama dengan tim Gugus Tugas Penanganan Covid-19.
Sementara itu, mengenai data masyarakat yang terpapar diperlukan pemantauan sehingga tidak menciptakan klaster baru.
Baca Juga: Polda Metro Jaya Layangkan Panggilan Kedua Untuk Rizieq Shihab