Polda Metro Jaya Layangkan Panggilan Kedua Untuk Rizieq Shihab

- 2 Desember 2020, 17:47 WIB
Habib Rizieq Shihab.*
Habib Rizieq Shihab.* //PMJ News/Dok. Front TV

CerdikIndonesia – Usai Mangkir Selasa lalu, Penyidik Ditreskrimum Polda Metro Jaya kembali melayangkan surat pemanggilan kedua untuk Habib Rizieq Shihab (HRS). Ketua Front Pembela Islam (FPI) itu diminta datang kembali ke Polda Metro Jaya pada Senin, 7 Desember 2020.

Baca Juga: BNPT: Kampus Jadi Tempat Paling Diincar Kelompok Radikal Intoleran

“Yang bersangkutan HRS akan dipanggil hari Senin," kata penyidik Polda Metro Jaya Kompol Achmad Fadilah di Jalan Petamburan III, Tanah Abang, Jakarta Pusat, Rabu 2 Desember 2020.

Akan tetapi, surat tersebut belum diberikan kepada pihak penerima. Baik Rizieq Shihab atau keluarga belum menerimanya.

Baca Juga: Ketua Umum Ansor Kerahkan Banser Jaga Rumah Mahfud MD

"Belum diserahkan suratnya," kata Achmad Fadilah.

Seperti diketahui sebelumnya, Rizieq Shihab dipanggil pihak kepolisian terkait kasus kerumunan massa di acara pernikahan putrinya yang digelar di Pertamburan Jakarta Pusat.

Baca Juga: Korea Selatan Izinkan Tunda Wamil Anggota Idol K-Pop

Sayangnya dia tidak hadir untuk diperiksa. Kuasa hukumnya menjelaskan bahwa Rizieq masih dalam masa pemulihan.***

Editor: Arjuna

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x