Korea Selatan Izinkan Tunda Wamil Anggota Idol K-Pop

- 2 Desember 2020, 09:32 WIB
Bangtan Sonyeonda atau BTS yang baru saja berprestasi di Billboard.*
Bangtan Sonyeonda atau BTS yang baru saja berprestasi di Billboard.* / Twitter/@bts_twt/@bts_twt

CerdikIndonesia – Parlemen Korea Selatan mengesahkan RUU yang memungkinkan artis K-pop yang diakui secara global untuk menunda wajib militer hingga berumur 30 tahun. Pengesahan ini dilakukan pada hari Selasa, 1 Desember 2020.

Baca Juga: Ketua Umum Ansor Kerahkan Banser Jaga Rumah Mahfud MD

Pada dasarnya, semua pria Korea Selatan yang berbadan sehat berusia antara 18 dan 28 tahun harus mengikuti tugas militer. Jangka waktunya sekitar dua tahun sebagai bagian dari upaya untuk menjaga negara.

Baca Juga: Rincian Libur Akhir Tahun 2020 yang Dipangkas 3 Hari

Adapun pengesahan yang baru saja dilakukan ialah Amandemen Undang-Undang Dinas Militer. Dirancang untuk memberikan pengecualian bagi bintang K-pop yang dinilai meningkatkan status budaya negara dan meningkatkan perekonomian.

Sebelumnya, Korea Selatan telah mengizinkan pria yang memenuhi syarat untuk menangguhkan wajib militer mereka hingga usia 28 tahun.

Baca Juga: BNPT: Kampus Jadi Tempat Paling Diincar Kelompok Radikal Intoleran

Pengecualian tersebut berlaku bagi musisi dan atlet terkenal yang memenangkan medali Olimpiade atau medali emas di Asian Games. Termasuk penyerang Tottenham Hotspur Son Heung-min.

Namun, bintang K-pop tak menerima pengecualian.  

Baca Juga: Anies Positif Covid-19, Ridwan Kamil: Lekas Pulih dan Pimpin Jakarta Lagi

Akan tetapi, undang-undang baru akan memastikan bintang K-pop yang direkomendasikan oleh Menteri Budaya dapat menunda wamil hingga usia 30 tahun.

Baca Juga: Haru! Pesan Mendalam BTS dalam MV Life Goes On tentang ARMY dan Pandemi

"Artis pop cenderung membuat pencapaian tertinggi mereka di usia 20-an tetapi banyak dari mereka harus mengejar gelar sarjana untuk menunda wamil mereka," kata Jeon Yong-gi, anggota parlemen yang ikut menulis RUU tersebut.***

 

Editor: Arjuna

Sumber: Reuters


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x