CERDIK INDONESIA – Presiden Joko Widodo resmi bubarkan 10 lembaga nonstruktural.
Keputusan ini tertuang dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 112 Tahun 2020 yang ditanda tangani pada 26 November 2020.
Perpres tersebut lalu diundangkan oleh Menkum HAM Yasonna Laoly. Berdasarkan peraturan tersebut pembubaran 10 lembaga ini guna untuk meningkatkan efektivitas dan efisiensi pelaksanaan urusan pemerintahan.
Baca Juga: Ketua PBNU Said Aqil Siradj Positif Covid-19, Begini Kondisinya
Baca Juga: Habib Rizieq Kabur dari RS Ummi, Polisi Masih Selidiki
"Bahwa untuk meningkatkan efektivitas dan efisiensi pelaksanaan urusan pemerintahah serta untuk mencapai rencana strategis pembangunan nasional, perlu membubarkan 10 (sepuluh) lembaga nonstruktural," dikutip dari Perpres Nomor 112 Tahun 2020.
Setelah pembubaran 10 lembaga ini, semua peraturan yang berhubungan dengan 10 lembaga ini dicabut dan dinyatakan tidak berlaku lagi.
Baca Juga: Mantan Menteri KKP Susi Pudjiastuti Sindir Presiden Jokowi
Baca Juga: Tim Medis RS Ummi Kecam Tindakan Wali Kota Bogor Bima Arya