PDIP Tidak Akan Memberikan Bantuan Hukum Kepada Wali Kota Cimahi

- 27 November 2020, 20:37 WIB
Wali Kota Cimahi, Ajay Muhamad  Priatna ditangkap KPK dan diamankan barang bukti uang sebesar Rp 425 juta.
Wali Kota Cimahi, Ajay Muhamad Priatna ditangkap KPK dan diamankan barang bukti uang sebesar Rp 425 juta. /Instagram.com/@ajaympriatna

CERDIK INDONESIA – Ketua DPP PDI Perjuangan Djarot Syaiful Hidayat mengatakan bahwa PDI-P tidak akan memberikan bantuan hukum kepada Wali Kota Cimahi Ajay Muhammad Priatna, yang saat ini terjaring OTT KPK.

Baca Juga: Abu Ba'asyir Dirawat di RSCM, Densus 88 dan Petugas Lapas Lakukan Penjagaan Ketat

Baca Juga: Kondisi Kesehatan Abu Bakar Ba'asyir Menurun Sampai Harus Dirawat di RSCM

Baca Juga: Kasus Narkoba Millen Cycrus Dihentikan Polres Tanjung Priok

“Partai tidak akan memberikan bantuan hukum,” ucap Djarot

Selain itu Djarot menambahkan bahwa PDI-P akan memberhentikan Ajay secara tidak hormat.

"Yang jelas yang bersangkutan pasti diberhentikan dengan tidak hormat," tuturnya.

Sebelumnya pada Jumat 27 November 2020 Ajay selaku Wali Kota Cimahi terjaring Operasi Tangkap Tangan (OTT) KPK terkait dengan dugaan korupsi proyek pembangunan rumah sakit di Cimahi.

Selain itu KPK juga menyita uang ajay sebesar Rp420 juta. Menurut informasi total uang yang akan diterima dalam kasus ini sekitar Rp3,2 Miliar.***

Editor: Arjuna


Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x