Pemerintah: Kami akan Segera Menyelesaikan 44 Aturan Turunan UU Cipta Kerja

- 23 November 2020, 20:29 WIB
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto /dok Sekretariat Kabinet

CERDIK INDONESIA - Pemerintah optimistis akan dapat menyelesaikan semua peraturan pelaksanaan ini tepat waktu, dengan tetap membuka kesempatan yang cukup luas kepada masyarakat.

Seluruh Kementerian/Lembaga (K/L) yang terlibat dalam penyiapan peraturan pelaksanaan UU Cipta Kerja saat ini terus melakukan akselerasi pembahasan dan penyelesaian 44 peraturan pelaksanaan UU Cipta Kerja yang terdiri dari 40 Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) dan 4 Rancangan Peraturan Presiden (RPerpres).

Kemenko Perekonomian bersama-sama dengan 19 K/L yang menjadi penanggung jawab sektor dari 44 Peraturan Pelaksanaan UU Cipta Kerja, secara intensif terus melakukan pembahasan antar K/L mengejar waktu penyelesaian dari draft RPP dan RPerpres. Saat ini, sudah ada 30 peraturan pelaksanaan (27 RPP dan 3 RPerpres) yang diunggah di Portal UU Cipta Kerja (https://uu-ciptakerja.go.id/).

"Pemerintah menargetkan pada akhir November atau awal Desember 2020, seluruh RPP dan RPerpres yang memerlukan masukan dari masyarakat atau publik, sudah bisa di-upload dan diakses masyarakat melalui Portal UU Cipta Kerja, sehingga masyarakat bisa memberikan masukan untuk penyempurnaan RPP dan RPerpres tersebut," kata Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto dalam keterangan di Jakarta, Senin 23 November 2020.

 Baca Juga: 6 Keuntungan UU Cipta Kerja Versi Jokowi, Salah Satunya Lindungi Pekerja

Dengan demikian, masih ada 14 peraturan pelaksanaan (13 RPP dan 1 RPerpres) yang masih belum diunggah ke Portal UU Cipta Kerja, terutama yang masih dalam proses harmonisasi dan sinkronisasi substansinya antar K/L. Memang tidak semua RPP yang substansinya memerlukan masukan dari masyarakat, seperti misalnya RPP mengenai Penetapan Modal Awal Lembaga Pengelola Investasi, yang pokok-pokoknya sudah ditetapkan di UU Cipta Kerja dan Pemerintah tinggal menetapkan ke dalam PP.

 Baca Juga: Pemerintah Segera Mensosialisasikan Turunan UU Cipta Kerja, Masyarakat Diminta Untuk Memberi Masukan

Khusus RPP yang berkaitan dengan Ketenagakerjaan (4 RPP), saat ini masih dilakukan pembahasan di Tim Pembahas Tripartit Nasional. Sedangkan RPP terkait dengan Norma, Standar, Prosedur dan Kriteria (NSPK) Perizinan Berusaha Berbasis Risiko, yang dikoordinasikan oleh Kemenko Perekonomian, saat ini subtansi RPP telah selesai dibahas dan sedang dilakukan sinkronisasi antar K/L dan asesmen terhadap konsistensi pengaturan perizinan di masing-masing sektor, untuk menghindari tidak sinkronnya kebijakan.

 Baca Juga: Demonstran Tidak Baca UU Cipta Kerja, Haris Azar : Tiap Minggu Versinya Berubah-ubah

Halaman:

Editor: Arjuna

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x