Menkominfo Sebut UU Cipta Kerja Bagian dari Reformasi Struktural Ekonomi, Ini Maksudnya

- 27 Oktober 2020, 09:27 WIB
Najwa Shihab, Direktur YLBHI, dan Menkominfo RI dalam acara Mata Najwa
Najwa Shihab, Direktur YLBHI, dan Menkominfo RI dalam acara Mata Najwa /tangkapan layar/

CerdikIndonesia - Menteri Komunikasi dan Informatika Johnny G. Plate menilai setiap produk undang-undang yang dibuat di semua negara tentu ada kelebihan dan kekurangan, termasuk Undang-Undang Cipta Kerja yang merupakan inisiasi pemerintah. 

 

Baca Juga: Cek Hoaks: Masker Sebabkan Penderita Hipotiroid Positif Covid-19? Inilah Penelusurannya

 

“Setelah memperhatikan dan membacanya tidak ada lah, tentu satu produk undang-undang yang sempurna adanya di dunia ini, pasti ada plus dan minusnya. Tapi secara menyeluruh undang-undang ini adalah bagian dari reformasi struktural dalam rangka transformasi sektor ekonomi nasional,” tuturnya dalam Program Indonesia Laywers Club di Hotel Borobudur, Jakarta, Selasa (20/10/2020) malam. 

 

Baca Juga: Cek Hoaks: Benarkah Nomor IMEI Bisa Untuk Sadap Ponsel?

 

 

Halaman:

Editor: Shela Kusumaningtyas


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x