Menkominfo Sebut UU Cipta Kerja Bagian dari Reformasi Struktural Ekonomi, Ini Maksudnya

- 27 Oktober 2020, 09:27 WIB
Najwa Shihab, Direktur YLBHI, dan Menkominfo RI dalam acara Mata Najwa
Najwa Shihab, Direktur YLBHI, dan Menkominfo RI dalam acara Mata Najwa /tangkapan layar/

 

"Berbagai kritik dan saran publik juga baik sejauh tidak merubah atau tidak menambah dalam lingkup undang-undang yang telah disahkan tersebut. Kenapa saya katakan ini? Karena undang-undang ini kita butuhkan sekarang di berbagai sektor. Undang-undang ini tidak saja satu atau dua sektor, dia menyangkut begitu banyak sektor,” tandasnya.

Baca Juga: Alat Deteksi Covid-19 Buatan UGM Masuk Tahap Uji Diagnostik

 

Menteri Kominfo menambahkan bahwa UU Cipta Kerja akan mendorong kemampuan Indonesia untuk tata kelola ekonomi dalam negeri sendiri dan membuka ruang investasi baik dalam dan luar negeri.

 

 

“Kita sama-sama tahu GDP nasional kita disuport 60%-nya oleh UMKM dan koperasi, dan UMKM dan koperasi ini menjadi perhatian yang begitu sentral di dalam undang-undang ini. UMKM dan koperasi ini ada 64 juta di Indonesia dan menyerap sekitar 100 juta tenaga kerja," jelasnya.

 

Halaman:

Editor: Shela Kusumaningtyas


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x