Menkominfo Sebut UU Cipta Kerja Bagian dari Reformasi Struktural Ekonomi, Ini Maksudnya

- 27 Oktober 2020, 09:27 WIB
Najwa Shihab, Direktur YLBHI, dan Menkominfo RI dalam acara Mata Najwa
Najwa Shihab, Direktur YLBHI, dan Menkominfo RI dalam acara Mata Najwa /tangkapan layar/

Menurut Menteri Kominfo, selama 2 dekade Indonesia mengalami dua kali reformasi struktural ekonomi.  Pertama, pada saat krisis moneter yang pada saat itu IMF dan Bank Dunia membawa memorandum yang menugaskan dan mewajibkan Indonesia mengimplementasikannya dalam rangka mengatasi krisis moneter. 

 

Baca Juga: 12,4 Juta Pekerja dari Target 15,7 Juta Sudah Terima Bantuan Subsidi Gaji dari Pemerintah

 

“Dan itu berdampak lama sekali bahkan sampai sekarang masih terasa. Dan, yang kedua reformasi struktural ya undang-undang. Saya tidak ingin terjebak dalam proses pembuatan undang-undang dan seterusnya, tapi komentar-komentar yang disampaikan untuk menjadi masukan yang baik,” ujarnya.

 

Baca Juga: Program Tol Laut Terus Menunjukkan Hasil Positif untuk Kepentingan Rakyat

Menurut Menteri Johnny, berbagai kritik dan saran dari publik tentu menjadi masukan yang baik untuk menyempurnakan UU Cipta Kerja di pembahasan tingkat berikutnya yaitu di tingkat Peraturan  Pemerintah (PP) atau aturan turunan lainnya seperti Peraturan Daerah (Perda).

 

Baca Juga: Ridwan Kamil Desain Masjid Akbar Banyumas, Tema Seribu Bulan Sabit

Halaman:

Editor: Shela Kusumaningtyas


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah