KPK Kembali Periksa Kasus E-KTP

- 26 Oktober 2020, 23:42 WIB
ILUSTRASI e-KTP.* /Pemkab Bekasi/
ILUSTRASI e-KTP.* /Pemkab Bekasi/ /

CerdikIndonesia - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali mengagendakan pemeriksaan terkait kasus korupsi Kartu Tanda Penduduk Elektronik (E-KTP) terhadap dua orang diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Edhi Wijaya (ISE), mantan Direktur Utama (Dirut) Perum Percetakan Negara RI (PNRI). 

 

Baca Juga: Alat Deteksi Covid-19 Buatan UGM Masuk Tahap Uji Diagnostik

 

Ali selaku juru bicara KPK menjelaskan, kedua saksi yang  akan diperiksa adalah Handoyo Subagyo PNS/ASN Direktorat Jenderal (Ditjen) Dukcapil Kemendagri dan Lidya Ismu Martyati Anny Miryamti Kasubdit Wilayah II Direktorat Bina Aparatur Kependudukan dan Pencatatan Sipil (BAKPS) Ditjen Dukcapil Kemendagri. 

 

Baca Juga: Anggaran Rp. 69.96 Miliar untuk ‘Jurassic Park’ di Pulau Rinca Tempat Komodo Tinggal

 

Yang bersangkutan (2 orang) akan diperiksa dalam kapasitasnya sebagai saksi untuk tersangka ISE (Isnu Edhi Waijaya) mantan Direktur Utama Perum Percetakan Negara Republik Indonesia tahun 2009 sampai Mei 2013," kata Pelaksana Tugas (Plt) Juru Bicara KPK Ali Fikri di Jakarta, Senin (26/10/2020).

Halaman:

Editor: Shela Kusumaningtyas


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x