Djoko Tjandra Berulah Dalam Sidang, Tertidur dan Terkantuk-Kantuk

24 Oktober 2020, 18:35 WIB
Kasus Djoko Tjandra./Antara /

CerdikIndonesia -Djoko Tjandra kembali berulah dalam siding terdakwa kasus red notice atau surat jalan palsu. Djoko ditegur Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur (PN Jaktim) karena tertidur saat siding berlangsung, Selasa (20/10).

Bahkan Majelis Hakim sampai dua kali menegur Djoko karena ulahnya tersebut. Djoko tampak terkantuk-kantuk ketika tim kuasa hukumnya membacakan eksepsi atau nota keberatannya atas dakwaan jaksa. 

Baca Juga: Kunjungan PM Jepang Membawa Angin Segar Bagi Indonesia

Djoko Tjandra  yang saat itu didampingi dua pengacara mengikuti persidangan secara virtual dari Lapas Salemba. Terlihat dirinya mengenakan masker putih dan baju batik cokelat, Djoko awalnya bersandar santai di kursi. Tak lama, dia mulai mengantuk dan matanya terpejam.

Melihat sikap Djoko, Ketua majelis hakim, Muhammad Sirad lantas menegurnya.

"Saya ingatkan terdakwa agar tidak tidur, mendengarkan," tegur Sirad dengan tegas.

Mendengar teguran itu, Djoko sempat terbangun. Namun tak lama kemudian, dia kembali tertidur,  hakim Sirad pun menegurnya lagi.

Baca Juga: Dituding Tidak Berpihak Pada Rakyat, Mahfud : Mana komunis yang ditangkap Gatot?

Sirad juga meminta pengacara Djoko, yang digawangi Krisna Murti cs, agar dapat mengondisikan kliennya untuk mengikuti persidangan dengan benar.

"Karena nanti terdakwa akan dimintakan tanggapan terkait dakwaan di akhir persidangan," kata dia.

Namun tetap saja, Djoko beberapa kali terlihat kembali tertidur. Semuanya terlihat jelas dalam layar yang dipampang dalam ruang persidangan.

Baca Juga: Ketahui Harga Advan NASA Plus yang Baru Dirilis, HP Sejutaan dengan Kualitas Ciamik

Dalam kasus ini, Djoko Tjandra didakwa bersama-sama Anita Dewi Anggraeni Kolopaking dan Brigjen Prasetijo Utomo, atas dakwaan memalsukan surat untuk kepentingan beberapa hal.

Djoko sendiri saat itu juga berstatus terpidana perkara pengalihan hak tagih (cessie) Bank Bali yang menjadikannya buronan sejak 2009 lalu.

Djoko dan Anita didakwa melanggar Pasal 263 ayat 1 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP juncto Pasal 64 ayat 1 KUHP dan Pasal 263 ayat 2 KUHP juncto Pasal 64 ayat 1 KUHP.

 

Editor: Shela Kusumaningtyas

Tags

Terkini

Terpopuler