Soal Pencopotan Gubernur DKI, Fadli Zon di ILC: Kemunduran Demokrasi

24 November 2020, 23:41 WIB
Indonesia Lawyers Club (ILC) dengan tema Bisakah Gubernur Dicopot, Selasa, 24 November 2020. /Instagram/@indonesialawyersclub

CerdikIndonesia – Fadli Zon dalam acara Indonesia Lawyers Club (ILC), mengatakan bahwa argumentasi soal pencopotan Kepala Daerah sebagai bentuk ancaman dan kemunduran demokrasi.

Baca Juga: Usai Pertanyakan Peran Milenial, Kini Megawati Ajak Milenial Rajin Baca Buku

Acara yang dipandu Karni Ilyas itu bertema Bisakah Gubernur Dicopot? Selasa, 24 November 2020.

“Apakah gubernur DKI bisa dicopot? Saya kira membicarakan ini saja sudah salah, jelas tidak bisa. Apalagi di dalam kasus pelanggaran protokol kesehatan (prokes). Malah Anies Baswedan yang menegakkan dengan memberikan sanksi 50 juta dan sanksi lain,” ucapnya.

Baca Juga: Gaza Diblokade Israel, Ahli Kesehatan: Hanya Bisa Bertahan 10 Hari ke Depan

Fadli Zon menilai upaya tersebut sangat berbahaya karena bertentangan dengan semangat reformasi.

“Upaya menakuti (pencopotan) kepala daerah ini merupakan suatu kemunduran demokrasi dan sangat berbahaya karena bertentangan dengan semangat reformasi,” ucap Fadli Zon.

Baca Juga: Netanyahu Diam-Diam Temui Putra Mahkota Saudi, Ada Apa dengan Israel dan Arab Saudi?

Menurutnya, dari sisi politik, pemanggilan Anies Baswedan oleh Polda Metro Jaya sebagai upaya mendeskreditkan.

Karena pelanggaran juga dilakukan di tempat lain, ia melaporkan dari bawaslu tercatat 398 kasus di Jawa Tengan tapi tidak dibesar-besarkan seperti sekarang ini.

“Kalau kita ingin menegakkan harus berangkat dari rasa keadilan,” kata Fadli Zon.

Baca Juga: Indisipliner Berat, 2 Pemain Timnas U-19 Dipulangkan

Ia juga menuduh hal tersebut sebagai bentuk resentralisasi pada kekuasaan dengan menafsirkan undang-undang seenaknya. Terlebih dilakukan dengan memanfaatkan situasi Covid-19.

“Pemanggilan ini tidak masuk akal, yang dipanggil saksi nikah, pengantin, apa urusannya? Kemudian belakangan juga ada penurunan baliho sampai TNI yaitu Pangdam Jaya ikut, yang itu jelas di luar kewenangan dan tupoksi TNI,” tutur Fadli Zon.

Baca Juga: Catat! Lokasi Layanan SIM Keliling Jakarta

“Jelas menjungkirbalikkan ketatanegaraan kita dan membuat kegaduhan,” katanya menambahkan.

Terkait pencopotan kepala daerah, dalam konteks ini Anies Baswedan, Fadli Zon menilainya sebagai argumentasi yang diangkat kembali dan terkesan buru-buru.

Baca Juga: 99 Asmaul Husna Tulisan Arab dan Artinya

“Siapa yang membiarkan, justru Menkes yang lebih banyak membiarkan, bahkan presiden juga. Kita tahu 23 januari Wuhan sudah lockdown, kita masih bicara nasi kucing, mengatakan Covid-19 tidak akan masuk Indonesia. Itu yang namanya membiarkan,” kata Fadli.

Baca Juga: Indonesia dan CEPI Tanda Tangani Kerjasama Perkuat Komitmen Vaksin Covid-19

“Februari sudah banyak yang meninggal karena pembiaran. Itu justru dilakukan di awal, gubernur DKI tidak membiarkan. PSSB pun ditentang. Itu kenyataan yang tidak bisa dilupakan,” ujarnya.

Apakah gubernur bisa dicopot karena dinilai melanggar protokol kesehatan, Fadli Zon menolak keras.

Baca Juga: Ingin Tubuh Ideal? Berikut Tips Diet Pemula Mudah dan Aman

Argumen politisi PDI Perjuangan, Arteria Dahlan yang menyebut kesalahannya pada pembiaran, Fadli Zon tetap tak sepakat.

“Sekarang bisa dilihat siapa yang sungguh-sungguh dalam penegakan uu karantina dengan melakukan PSBB, justru yang pertama melakukan adalah Anies pada bulan Maret,” tuturnya.

Baca Juga: Donald Trump Setujui Transisi ke Pemerintahan Biden

Setelah PSBB, Anies Baswedan kembali membuat improvisasi dengan istilah PSBB Transisi. Di mana pengusaha diperbolehkan membuka restoran.

“Kalau kita lihat pada waktu diterapkan kembali malah yang banyak menentang itu berasal dari menteri kabinet Jokowi. Dilema mana yang mau didahulukan ekonomi atau kesehatan,” katanya.***

 

Editor: Arjuna

Sumber: ILC

Tags

Terkini

Terpopuler