Mari ikuti langkah-langkah berikut ini :
Pertama, membuka link info.gtk.kemdikbud.go.id
Lalu, disisi kiri atas, login dengan menggunakan akun PTK yang sudah diverifikasi.
Baca Juga: Bantuan Subsidi Upah 1,8 Juta Untuk PTK non-PNS Cair, Berikut Syarat Pencairan BSU Kemendikbud
Kemudian cek email verifikasi yang sudah terdaftar, tidak boleh menggunaka email orang lain. Setelah itu berhasil maka akan ada informasi terkait status pencairan dan syarat-syarat yang harus dipenuhi.
Baca Juga: Dosen dan Guru dapat Bantuan Subsidi Upah Kemdikbud Sebesar Rp. 1,8 Juta
Syarat untuk guru honorer (PTK) yang menerima bantuan subsidi upah sebagai berikut :
1. Warga Negara Indonesia (WNI)
2. Bukan PNS
3. Penghasilan dibawah Rp 5.000.000/bulan.