CERDIKINDONESIA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Edhy Prabowo, Menteri Perikanan dan Kelautan sebagai tersangka tersangka dalam kasus dugaan suap terkait perizinan tambak, usaha, dan atau pengelolaan perikanan atau komoditas perairan sejenis lainnya dalam ekspor benih lobster.
Baca Juga: Susi Pudjiastuti Mantan Menteri KKP Sentil Presiden Jokowi
Hal ini dikomentarin oleh Pengamat politik dari Universitas Al Azhar Indonesia, Ujang Komarudin mengharapkan, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) juga memeriksa Ketua Umum Partai Gerindra Prabowo Subianto terkait dugaan aliran dana korupsi benih lobster tersebut.
"Jika terkait dan diduga ada permainan yang mesti ditelusuri dan diperiksa," kata Ujang, Senin 30 November 2020.
Baca Juga: Geger Prabowo Subianto Bakal Di-reshuffle Presiden Jokowi, Gerindra: Tidak Benar Itu
Dalam laporan disampaikan bahwa korupsi benih lobster melibatkan banyak kader partai Gerindra. Diantaranya Amri dan Ahmad Bahtiar, duit mengalir ke rekening empat anak buah Edhy, yakni Safri Muis, Andreau Pribadi, Syaihul Anam, dan Amiril Mukminin, serta ke rekening Ainul Faqih, anggota staf istri Edhy.
Selama Edhy Prabowo di Amerika Serikat, ia mendapatkan dana belanja sebesar Rp4.3 miliar dari Bahtiar.
Baca Juga: Luhut Sempat Bilang Ekspor Benur Tak Salahi Aturan dan Edhy Prabowo Orang Baik
Dari lapis kedua itu duit diteruskan lagi. Amiril dan Ainul diduga mengalirkan duit hingga Rp5 miliar lebih ke PT Gardatama Nusantara. Inilah yang membuat Mulyanto, pegawai PT Gardatama, ikut diciduk pada Rabu, 25 November lalu.
Editor: Safutra Rantona