Simak Rincian Daftar UMK Jabar 2021 Terbaru

- 22 November 2020, 07:00 WIB
Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil saat menghadiri pertemuan dengan pelaku UMKM dari sejumlah daerah di Hotel Tentrem, Kota Semarang, Minggu (25/10/20). (Foto: Rizal/Humas Jabar)
Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil saat menghadiri pertemuan dengan pelaku UMKM dari sejumlah daerah di Hotel Tentrem, Kota Semarang, Minggu (25/10/20). (Foto: Rizal/Humas Jabar) /awangmuda/humas jabar

CerdikIndonesia – Pemerintah Daerah Jawa Barat (Jabar) resmi sahkan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) Jabar 2021 pada Sabtu, 21 November 2020. Berdasarkan Keputusan UMK Jabar tertuang dalam Keputusan Gubernur Jawa Barat (Kepgub) 561 Nomor: 561/Kep.774-Yanbangsos/2020 tentang Upah Minimum Kabupaten/Kota di Daerah Provinsi Jawa Barat 2021.

Baca Juga: Sah! Ridwan Kamil Tandatangani UMK Jabar 2021: Karawang Tertinggi, Banjar Terendah

Dari 27 kabupaten/kota, 17 daerah mengalami kenaikan, 10 daerah lainnya masih mengacu pada UMK 2020 atau tidak mengalami kenaikan.

Berikut daftar rincian UMK Jabar 2021 dari tertinggi ke terendah.

1. Kabupaten Karawang Rp4.798.312,00 (naik)

2. Kota Bekasi Rp4.782.935,64 (naik)

3.Kabupaten Bekasi Rp4.791.843,90 (naik)

Baca Juga: Benarkah Semua Doa Pasti Dikabulkan? Simak Dalilnya

4. Kota Depok Rp4.339.514,73 (naik)

5. Kota Bogor Rp4.169.806,58 (tetap)

6. Kabupaten Bogor Rp4.217.206,00 (naik)

Baca Juga: Marah Besar! Pangdam Jaya: Kalau Perlu FPI Bubar

7. Kabupaten Purwakarta Rp4.173.568,61 (naik)

8. Kota Bandung Rp3.742.276,48 (naik)

9. Kabupaten Bandung Barat Rp3.248.283,28 (naik)

Baca Juga: Pangdam Jaya: Jangan Coba- coba Ganggu dengan Merasa Mewakili Umat Islam

10. Kabupaten Sumedang Rp3.241.929,67 (naik)

11. Kabupaten Bandung Rp3.241.929,67 (naik)

12. Kota Cimahi Rp3.241.929,00 (naik)

Baca Juga: Sah! Ridwan Kamil Tandatangani UMK Jabar 2021: Karawang Tertinggi, Banjar Terendah

13. Kabupaten Sukabumi Rp3.125.444,72 (naik)

14. Kabupaten Subang Rp3.064.218,08 (naik)

15. Kabupaten Cianjur Rp2.534.798,99 (tetap)

Baca Juga: Ridwan Kamil Singgung Soal Syariat Usai Diperiksa Bareskrim

16. Kota Sukabumi Rp2.530.182,63 (tetap)

17. Kabupaten Indramayu Rp2.373.073,46 (naik)

18. Kota Tasikmalaya Rp2.264.093,28 (tetap)

Baca Juga: Dipanggil Polda Metro Jaya Pekan Depan, Wagub DKI: Saya akan Datang

19. Kabupaten Tasikmalaya Rp2.251.787,92 (tetap)

20. Kota Cirebon Rp2.271.201,73 (naik)

21. Kabupaten Cirebon Rp2.269.556,75 (naik)

22. Kabupaten Garut Rp1.961.085,70 (tetap)

Baca Juga: Anak Punya Teman Khayalan? Simak Fakta Tahapan Kecerdasan Manusia

23. Kabupaten Majalengka Rp2.009.000,00 (naik)

24. Kabupaten Kuningan Rp1.882.642,36 (tetap)

25. Kabupaten Ciamis Rp1.880.654,54 (tetap)

26. Kabupaten Pangandaran Rp1.860.591,33 (tetap)

27. Kota Banjar Rp1.831.884,83 (tetap).

Baca Juga: Jangan Sampai Salah! Inilah Makna Gender yang Sering Keliru

Terkait keputusan UMK Jabar 2021 yang baru disahkan, Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi Jabar Setiawan Wangsaatmaja berharap semua pihak bisa menerima keputusan.

Baca Juga: Biden Boleh Akses Akun Twitter Resmi Presiden AS @POTUS, Twitter: Usai Pelantikan

"Saya apresiasi pemerintah kabupaten/kota maupun serikat kerja dan pengusaha, semoga hal ini bisa diterima dengan baik," ucapnya.*** 

 

Editor: Arjuna

Sumber: Humas Jabar


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x