- Kartu Tanda Penduduk (KTP)
- NPWP (jika ada).
- Surat keputusan penerima BSU yang dapat diunduh dari info GTK.
- Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM) diunduh dari info GTK diberi materai dan ditandatangani.
Baca Juga: Bukan Hanya Guru atau Dosen, Pengelola Perpustakaan dan Laboratorium Juga Dapat BSU Rp1,8 Juta
Setelah semua dokumen lengkap, PTK dapat mendatangi bank penyalur untuk melakukan pencairan dengan membawa dokumen yang dipersyaratkan dan menunjukan ke petugas bank penyalur untuk diperiksa.
Selanjutnya, PTK penerima BSU Kemendikbud dapat mendatangibank penyalur untuk aktivasi rekening dan sekaligus mencairkan bantuan dengan membawa dokumen pesyaratan yang ditentukan.***