BSU Rp1,8 Juta Guru Honorer Cair, Cek info.gtk.kemdikbud.go.id Berikut Dokumen yang Harus Disiapkan

- 21 November 2020, 08:27 WIB
Cek BSU Guru Honorer info.gtk.kemdikbud.go.id  pencairan BSU, berikut Dokumen yang disiapkan
Cek BSU Guru Honorer info.gtk.kemdikbud.go.id pencairan BSU, berikut Dokumen yang disiapkan /Foto: Tangkapan layar Instagram @kemdikbud.ri

CerdikIndonesia – Pemerintah melalui Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) mengucurkan anggaran sebesar Rp3,6 Triliun untuk program Bantuan Subsidi Upah (BSU) bagi PTK Non PNS.

 

BSU tersebut diperuntukkan kepada Pendidik dan Tenaga Kependidikan bukan Pegawai Negeri Sipil atau PTK Non-PNS yang berada di lingkungan Kemendikbud.

Baca Juga: Bantuan Subsidi Upah Kemendikbud Bagi PTK Non-PNS Segera Cair, Berikut Skema dan Cara Pencairannya

 

Bantuan ini akan disalurkan kepada lebih dari dua juta PTK Non PNS dan akan dicairkan hanya satu kali mulai November 2020.

BSU Kemendikbud merupakan bantuan pemeintah sebesar Rp1,8 Juta yang diberikan satu kali kepada 1,6 juta guru honorer dan pendidik pada satuan pendidikan negeri maupun pendidikan swasta.

 

Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud), Nadiem Anwar Makarim mengharapkan BSU ini dapat melindungi, mempertahankan, serta meningkatkan kemampuan ekonomi para guru honorer dan pendidik PAUD.

Baca Juga: Guru Honorer Dapat BSU Rp1,8 Juta, Ini Cara dan Syaratnya Login info.gtk.go.id

 

Pendidik dan Tenaga Kependidikan jenjang pendidikan anak usia dini, jenjang pendidikan dasar, jenjang pendidikan menengah dapat mengetahui informasi melalui info GTK.

 

PTK Non PNS dapat mengakses informasi mengenai Bantuan Subsidi Upah tersebut dengan membuka laman info.gtk.kemdikbud.go.id untuk menemukan informasi.

 

Sebelum, mengecek nama anda di laman info.gtk.kemdikbud.go.id sebaiknya dokumen berikut sudah disiapkan terlebih dahulu.

Baca Juga: Bantuan Subsidi Upah 1,8 Juta Untuk PTK non-PNS Cair, Berikut Syarat Pencairan BSU Kemendikbud

 

Berikut dokumen yang harus disiapkan PTK non-PNS untuk mendapatkan BSU Kemendikbud.

  • Kartu Tanda Penduduk (KTP)

 

  • NPWP (jika ada).

 

  • Surat keputusan penerima BSU yang dapat diunduh dari info GTK.

 

  • Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM) diunduh dari info GTK diberi materai dan ditandatangani.

Baca Juga: Bukan Hanya Guru atau Dosen, Pengelola Perpustakaan dan Laboratorium Juga Dapat BSU Rp1,8 Juta

 

Setelah semua dokumen lengkap, PTK dapat mendatangi bank penyalur untuk melakukan pencairan dengan membawa dokumen yang dipersyaratkan dan menunjukan ke petugas bank penyalur untuk diperiksa.

 

Selanjutnya, PTK penerima BSU Kemendikbud dapat mendatangibank penyalur untuk aktivasi rekening dan sekaligus mencairkan bantuan dengan membawa dokumen pesyaratan yang ditentukan.***

Editor: Arjuna


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x