CerdikIndonesia – Pemerintah melalui Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) mengucurkan anggaran sebesar Rp3,6 Triliun untuk program Bantuan Subsidi Upah (BSU) bagi PTK Non PNS.
BSU tersebut diperuntukkan kepada Pendidik dan Tenaga Kependidikan bukan Pegawai Negeri Sipil atau PTK Non-PNS yang berada di lingkungan Kemendikbud.
Baca Juga: Bantuan Subsidi Upah Kemendikbud Bagi PTK Non-PNS Segera Cair, Berikut Skema dan Cara Pencairannya
Bantuan ini akan disalurkan kepada lebih dari dua juta PTK Non PNS dan akan dicairkan hanya satu kali mulai November 2020.
BSU Kemendikbud merupakan bantuan pemeintah sebesar Rp1,8 Juta yang diberikan satu kali kepada 1,6 juta guru honorer dan pendidik pada satuan pendidikan negeri maupun pendidikan swasta.
Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud), Nadiem Anwar Makarim mengharapkan BSU ini dapat melindungi, mempertahankan, serta meningkatkan kemampuan ekonomi para guru honorer dan pendidik PAUD.