Tak Adil! Mahasiswa Unnes Pelapor Dugaan Korupsi Rektor, Dikembalikan Ke Orang tua. Ini Kata KPK

- 17 November 2020, 12:05 WIB
Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron.
Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron. /ANTARA

CERDIK INDONESIA – Di ketahui Jumat lalu, 13 November 2020. Mahasiswa bernama Frans Josua Napitu melaporkan dugaan korupsi yang dilakukan Rektor Unnes Fathur Rokhman ke KPK.

Namun dari pelaporannya tersebut, Frans mendapatkan sanksi dari pihak Unnes dengan dikembalikan kepada orang tuanya.

Hal ini ternyata disayangkan KPK menurut penuturan Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron.

"KPK menyayangkan Rektor Unnes yang telah mengembalikan pembinaan mahasiswanya kepada orang tuanya kembali karena yang bersangkutan telah melaporkan Rektornya ke KPK atas dugaan tindak pidana korupsi," kata Wakil Ketua KPK, Nurul Ghufron, Selasa 17 November 2020.

Baca Juga: Anies Datangi Polda, Anies: Hari ini Saya Datang Sebagai Warga Negara

Padahal menurut Ghufron, setiap warga negara memiliki hak untuk bersuara dan dilindungi Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Dilansir dari laman rri.co.id Ghufron menegaskan, seharusnya masyarakat yang berani dan membantu pemberantasan korupsi ini mendapatkan penghargaan dari pemerintah dengan landasan hukum Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2018 tentang tata cara pelaksanaan peran serta masyarakat dan pemberian penghargaan dalam pencegahan dan pemberantasan tindak pidana korupsi.

Baca Juga: Jokowi Bisa Atasi Intoleransi?

"Oleh karena itu, jika ada pihak PNS yang memberikan sanksi atas pelaksanaan hak dan kewajibannya dalam berperan serta dalam pemberantasan korupsi, hal tersebut sangat disayangkan," ucap Ghufron.

Halaman:

Editor: Arjuna

Sumber: RRI


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x