Kerumunan Massa di Rumah Habib Rizieq, Anies Baswedan Dipanggil Polda Metro Jaya

- 16 November 2020, 19:10 WIB
kolase : habib rizieq dan Anies Baswedan (Gubernur DKI)-Pikiranrakyat_indramayu
kolase : habib rizieq dan Anies Baswedan (Gubernur DKI)-Pikiranrakyat_indramayu /

CERDIK INDONESIA – Anies Baswedan Gubernur DKI Jakarta dipanggil Polda Metro Jaya terkait pelanggaran protokol kesehatan yang dilakukanya perihal kerumunan massa di rumah Habib Rizieq.

Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Kombes Pol Tubagus Ade Hidayat menegaskan bahwa pihaknya meminta Anies untuk mengklarifikasi pada Selasa, 17 November 2020 pukul 10.00 WIB di Mako Polda Metro Jaya.

Baca Juga: Intip Jisoo Blackpink Syuting Drama Snowdrop

“Kami undang pukul 10.00 WIB untuk klarifikasi,” ujarnya

Anies Baswedan merupakan salah satu pihak yang dipanggil oleh Polda Metro Jaya, hal ini dikarenakan pada Sabtu kemarin 14 November 2020, Habib Rizieq megadakan acara pernikahan yang dihadiri ribuan orang sehingga melanggar protokol kesehatan.

Baca Juga: Presiden Jokowi Minta Mendagri Peringatkan Kepala Daerah yang Langgar Protokol Kesehatan

Seperti dikutip laman Antara News, menurut Kepala Divisi Hubungan Masyarakat Mabes Polri Inspektur Jendral Argo Yuwono, Anies akan diperiksa dengan dugaan tindak pidana pasal 93 UU Nomor 6 tahun 2008 tentang Karantina Kesehatan.

Pasal 93 UU Nomor 6 Tahun 2008 berisi tentang Karantina Kesehatan, setiap orang yang tidak mematuhi penyelenggaraan kekarantinaan sebagaimana yang dimaksud dalam pasal 9 ayat (1) dan/atau menghalang-halangi penyelenggaraan kekearantinaan kesehatan sehingga menyebabkann kedaruratan kesehatan masyarakat dipidana dengan pidana paling lama satu tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp100 Juta.

Baca Juga: Kapolri Copot Kapolda Metro Jaya, Inilah Delapan Kapolda yang Juga Ikut Kena Perombakan

Halaman:

Editor: Arjuna

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x