Undang-Undang tentang Kekarantinaan Kesehatan mengatur tentang tanggung jawab Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah, hak dan kewajiban, Kedaruratan Kesehatan Masyarakat, penyelenggaraan Kekarantinaan Kesehatan di Pintu Masuk, penyelenggaraan Kekarantinaan Kesehatan di wilayah, Dokumen Karantina Kesehatan, sumber daya Kekarantinaan Kesehatan, informasi Kekarantinaan Kesehatan, pembinaan dan pengawasan, penyidikan, dan ketentuan pidana.
Baca Juga: Imbas Nikahan Anak Habib Rizieq, Anies Baswedan Terancam Pidana Penjara Satu Tahun
Diketahui bahwa pada Sabtu lalu, HRS menggelar acara pernikahan anaknya Najwa Shihab, dengan dihadiri sekitar 10.000 orang.
Acara yang digelar tersebut disoroti publik, karena tidak sesuai dengan protokol kesehatan Covid-19 yang di terapkan pemerintah. Banyaknya kerumunan massa di saat pandemi Covid-19 cukup meresahkan masyarakat.***