KAPOLRI Terbitkan Surat Telegram Rahasia, Kali ini Soal Gakkum Pelanggar Prokes

- 17 November 2020, 00:35 WIB
Kapolri Jenderal Pol Idham Azis (tengah).
Kapolri Jenderal Pol Idham Azis (tengah). //ANTARA/ HO-Polri/

CERDIK INDONESIA - Kapolri Jenderal Pol Idham Azis menerbitkan Surat Telegram berisi pedoman penegakkan hukum terhadap terjadinya pelanggaran protokol kesehatan.

Surat telegram tertuang dengan nomor : ST/3220/XI/KES.7./2020 tertanggal 16 November 2020.

"Betul, STR (Surat Telegram Rahasia) terkait penegakkan hukum terhadap para pelanggar protokol kesehatan dalam rangka menjaga keselamatan masyarakat dari bahaya covid-19," kata Kabareskim Polri Komjen Pol Listyo Sigit Prabowo dilansir dari media antaranews.com, Selasa 17 November 2020.

Dalam surat telegram, Kapolri Idham Azis memaparkan sejumlah data terkait peningkatan kasus covid-19. Hal tersebut dapat terjadi dikarenakan masyarakat yang belum disiplin dan tidak mematuhi protokol kesehatan yang berlaku.

"Telah terkonfirmasi angka yang positif maupun yang meninggal masih begitu besar," katanya.

Baca Juga: Kapolda Metro Jaya Diberhentikan Kapolri, Berikut Deretan Prestasi Nana Sudjana

Kapolri menekankan kepada seluruh elemen masyarakat agar selalu bersinergi untuk memutus rantai penyebaran virus COVID-19 dengan mematuhi peraturan Pemerintah. Beliau juga menghimbau POLRI untuk terus bersinergi bersama TNI maupun Pemerintah Pusat dan Daerah untuk mengawasi penerapan protokol kesehatan di Masyarakat.

Kapolri juga meminta jajarannya menegakkan hukum secara tegas jika ada upaya penolakan, ketidakpatuhan atau upaya lain yang menimbulkan keresahan dan mengganggu stabilitas kamtibmas.

"Harus menegakkan disiplin dan menerapkan sanksi bagi pelanggar," pungkas Kapolri.

Halaman:

Editor: Arjuna

Sumber: Antara News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x