KAPOLRI Terbitkan Surat Telegram Rahasia, Kali ini Soal Gakkum Pelanggar Prokes

- 17 November 2020, 00:35 WIB
Kapolri Jenderal Pol Idham Azis (tengah).
Kapolri Jenderal Pol Idham Azis (tengah). //ANTARA/ HO-Polri/

Baca Juga: Revisi UU Penyiaran Indonesia, Akademisi UI Ade Armando : Sesuaikan Perkembangan Zaman?

Bagi jajaran Polri yang tidak mampu melaksanakan penegakkan hukum secara tegas, maka pihaknya akan melakukan evaluasi dan diberikan sanksi. 

"Ini sudah menjadi kebijakan pimpinan Polri dan harus dilaksanakan dengan sungguh-sungguh dan tegas demi keselamatan jiwa masyarakat," tutus Sigit.

Surat telegram tersebut ditandatangani oleh Kabareskim Polri Komjen Pol Listyo Sigit Prabowo mewakili Kapolri Jenderal Idham Azis. *** 

 

Halaman:

Editor: Arjuna

Sumber: Antara News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x