Revisi UU Penyiaran Indonesia, Akademisi UI Ade Armando: Ingin Sesuaikan Perkembangan Zaman?

- 16 November 2020, 23:11 WIB
Ade Armando
Ade Armando /citizendaily.net

CERDIK INDONESIA - "Dalam pandangan saya, bila memang Undang-Undang Penyiaran ini ingin disesuaikan dengan perkembangan zaman, yang harus dilakukan adalah penulisan ulang Undang-Undang Penyiaran," ujar Ade Armando.

Akademisi Universitas Indonesia tersebut hadir sebagai ahli dalam pengujian Undang-Undang Penyiaran secara daring di Gedung Mahkamah Konstitusi, Senin 16 November 2020. Menurut dia, revisi Undang-Undang Penyiaran telah disiapkan sejak beberapa tahun terakhir ini oleh DPR dan Pemerintah.

Ade Armando juga menyebut untuk mengatur siaran melalui internet, yang perlu dilakukan adalah merevisi Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran, bukan menguji sejumlah pasal saja.  

Baca Juga: Fenomena “Masyarakat dan Media Digital”

Sementara mengubah satu pasal seperti yang dimohonkan oleh RCTI dan INews TV dinilainya justru menimbulkan persoalan yang serius, di antaranya karena pemohon menyamaratakan layanan over the top (OTT), termasuk media sosial serta aplikasi pertemuan daring.

Pemohon disebutnya semestinya hanya mempersoalkan layanan media OTT, seperti Netflix, YouTube serta jasa video on demand lainnya. 

"Nah, ini dua hal yang berbeda dan tidak bisa disamaratakan. Perbedaan keduanya mempunyai implikasi yang sangat serius," tutur Ade Armando.

Baca Juga: MNC Group Gugat UU Penyiaran, Begini Komentar Fiersa Besari

Ia menuturkan apabila permohonan itu dikabulkan, tidak hanya NetFlix, YouTube, dan jasa video on demand yang terkena dampak, melainkan semua bentuk konten di internet juga harus mengikuti UU Penyiaran yang berlaku dan tunduk pada otoritas KOMINFO dan KPI.

Halaman:

Editor: Arjuna

Sumber: ANTARA Antara News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x