Didenda 50 Juta karena Melanggar Prokes Covid 19, Ketum FPI: LUNAS!

- 16 November 2020, 22:05 WIB
Habib Rizieq Shihab, Imam Besar Front Pembela Islam (FPI)
Habib Rizieq Shihab, Imam Besar Front Pembela Islam (FPI) /

Cerdik Indonesia - Imam besar Front Pembela Islam (FPI), Habib Rizieq Shihab dikenai hukuman sanksi berupa denda sebesar Rp 50 Juta setelah terbukti melanggar protokol kesehatan Covid 19 pada acara perayaan Maulid Nabi Muhammad SAW dan pernikahan anak Habib Rizieq, Syarifah Najwa Syihab.

Kegiatan yang berlangsung pada Sabtu, 14 November 2020 di Petamburan, Jakarta Pusat tersebut telah terbukti melanggar prokes Covid 19 dikarenakan banyaknya jumlah massa yang berkumpul tanpa menjaga jarak dan tidak mengunakan masker.

Menaggapi Sanksi denda yang dijatuhkan pada Ulama Besar Front Pembela Islam (FPI), Habib Rizieq telah selesai atau telah di bayar lunas. Hal tersebut dikonfirmasi oleh Ketua Umum FPI, Sobri Lubis dan menantunya kepada wartawan di rumah kediaman Rizieq.

Baca Juga: Nasib Pengungsi Banjir Bandang di Pacitan

"Sudah dibayarin tadi," ujar Sobri menanggapi pertanyaan wartawan yang mendatanginya di Petamburan Jakarta Pusat pada Minggu 15 November 2020.

Pada kesempatan yang sama, menantu Rizieq, Hanif Al Athos, turut membenarkan hal tersebut. 

"Iya cash, iya [di rumah]. Teknisnya, detailnya, saya rasa tidak perlu dijelaskan, yang jelas sudah dibayar. Saya nggak tahu detailnya berapa, tapi maksimal Rp50 juta tadi," ungkap Hanif.

Menurut pria yang kerap disapa Hanif itu, pihak keluarga tidak terlalu mempersalahkan terhadap sanksi denda yang diterima mereka.

Baca Juga: Kemenag: Arab Saudi Stop Sementara Visa Umrah untuk Jemaah Asal Indonesia

Halaman:

Editor: Arjuna

Sumber: RRI


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x