MNC Group Gugat UU Penyiaran, Begini Komentar Fiersa Besari

- 29 Agustus 2020, 08:14 WIB
Fiersa Besari
Fiersa Besari /Akun Twitter @FiersaBesari/

CERDIKINDONESIA_ MNC Group lakukan gugatan soal UU Penyiaran. Direktur PT Rajawali Citra Televisi Indonesia (RCTI), Jarod Suwahjo dan Dini Aryanti Putri bersama Direktur Utama PT Visi Citra Mitra Mulia (Inews TV), David Fernando Audy mengajukan permohonan kepada Mahkamah Konstitusi (MK) Republik Indonesia.

Kedua stasiun televisi tersebut menggugat Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2002 Pasal 1 ayat 2 tentang Penyiaran. Dikutip Pikiran-Rakyat.com dari laman MKRI, RCTI dan iNews TV merasa bahwa Undang-Undang tersebut telah menimbulkan kerugian konstitusional dan perlakuan berbeda dibandingkan dengan layanan video over the top (OTT) seperti Youtube dan Netflix

 

Baca Juga: Jelang Arsenal vs Liverpool di Community Shield, Pelatih Arsenal: Persiapan Kami Hanya 3 Minggu

 

"Perlakuan berbeda tersebut terjadi antara para Pemohon (RCTI dan iNews) sebagai penyelenggara penyiaran konvensional yang menggunakan spektrum frekuensi radio dengan penyelenggara penyiaran yang menggunakan internet seperti layanan Over The Top (OTT) dalam melakukan aktivitas penyiaran," tulis MKR.

 

Baca Juga: Berkumandang di Liga Eropa UEFA 2020, “Symphony of Silence” Bangkitkan Semangat Pecinta Sepak Bola

 

Halaman:

Editor: Safutra Rantona

Sumber: Pikiran Rakyat


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah