Rumadi Himbau Masyrakat Untuk Tidak Terprovokasi Soal Kehalalan Vaksin COVID-19

- 5 November 2020, 12:32 WIB
Ilustrasi Vaksin Covid-19/Pikiran Rakyat
Ilustrasi Vaksin Covid-19/Pikiran Rakyat /

Kemudahan itu sebagai jalan bagi umat Islam jika dihadapkan pada situasi yang mengancam jiwa, yakni hal yang sangat dilindungi Islam (hifz an-nafs).

Baca Juga: Meghan Markle di Kecam Pihak Kerajaan Inggris, Kenapa?

 

"Para ulama Indonesia pasti sangat memahami hal tersebut dan akan memberi panduan yang memudahkan, bukan mempersulit," kata Rumadi.

Wakil Presiden Ma’ruf Amin pernah menjelaskan, vaksin yang tidak berlabel halal boleh digunakan oleh masyarakat.

Akan tetapi harus mendapatkan ketetapan dari Majelis Ulama Indonesia (MUI).

Baca Juga: Merasa Adanya Kecurangan Donald Trump Menuduh Tanpa Bukti

Menyinggung saat vaksin meningitis Tahun 2010 tersedia di Indonesia belum mendapatkan sertifikasi kehalalan, ungkap Wapres.

“Seperti (vaksin) meningitis itu ternyata belum ada yang halal, tetapi kalau itu tidak ada atau kalau tidak digunakan vaksin akan timbul kebahayaan, akan menimbulkan penyakit berkepanjangan, maka bisa digunakan secara darurat,” ujar Wapres Ma'ruf Amin pada pertengahan Oktober 2020.

Halaman:

Editor: Arjuna

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah