Untuk itu, baginya riset vaksin harus didukung sejalan dengan ajaran Rasulullah SAW.
Baca Juga: Mengkhawatirkan, Pertumbuhan Ekonomi Indonesia Jatuh ke Jurang Resesi
"Kata Rasul, likulli da’in dawaa’ atau setiap penyakit pasti ada obatnya, namun obat harus diupayakan dan dicari, tidak datang dengan sendirinya," ungkap Rumadi.
Ia juga meyakini, jika kehalalan vaksin belum pasti, para ulama miliki perangkat keilmuan dan kearifan untuk tidak menghalangi penggunaan vaksin.
Baca Juga: 4 Tips Mencuci Baju Agar Wangi Tahan Lama Seperti Dari Laundry.
"Tapi dalam keadaan darurat, jika belum ada obat yang lain, Islam tidak melarang mengonsumsi obat tersebut," katanya.
Pernyataan Rumadi merujuk pada hukum Islam tentang konidisi darurat atau nadhariyat ad-darurah.
Baca Juga: Demonstran Tidak Baca UU Cipta Kerja, Haris Azar : Tiap Minggu Versinya Berubah-ubah
Adapun pembahasan tentang rukhsah atau kemudahan yang diberikan oleh Allah SWT.