Catat 28 dan 30 Oktober Adalah Cuti Bersama, Tidak Mengurangi Cuti Tahunan Kata Kemenpan RB

- 28 Oktober 2020, 06:53 WIB
Waspada Kluster Covid-19 di Tempat Wisata Libur Panjang Ini 7 Protokol Kesehatan yang Harus Dipatuhi
Waspada Kluster Covid-19 di Tempat Wisata Libur Panjang Ini 7 Protokol Kesehatan yang Harus Dipatuhi /Freepik - Prostooleh/

CerdikIndonesia - Masyarakat diimbau teliti atas beredarnya Surat Keputusan Bersama (SKB) tiga menteri terkait hari libur nasional dan cuti bersama.

 

SKB resmi yang dijadikan acuan cuti bersama dan libur nasional tahun 2020 adalah SKB Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan, dan Menteri PANRB No. 440/2020, 03/2020, 03/2020.

 

Baca Juga: Gatot Nurmantyo Masuk Daftar Ketum PPP, Jokowi Sulit Terima?

“Dalam SKB tersebut, tanggal 28 dan 30 Oktober 2020 adalah cuti bersama Maulid Nabi Muhammad SAW,” jelas Sekretaris Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Dwi Wahyu Atmaji dalam pernyataan tertulisnya, Selasa (27/10).

Sedangkan tanggal 29 Oktober 2020, imbuhnya, adalah hari libur nasional untuk memperingati Maulid Nabi Muhammad SAW.

 

“SKB tersebut ditandatangani oleh Menteri PANRB Tjahjo Kumolo, Menteri Agama Fachrul Razi, serta Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziah,” ujar Dwi.

Halaman:

Editor: Shela Kusumaningtyas


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x