Catat 28 dan 30 Oktober Adalah Cuti Bersama, Tidak Mengurangi Cuti Tahunan Kata Kemenpan RB

- 28 Oktober 2020, 06:53 WIB
Waspada Kluster Covid-19 di Tempat Wisata Libur Panjang Ini 7 Protokol Kesehatan yang Harus Dipatuhi
Waspada Kluster Covid-19 di Tempat Wisata Libur Panjang Ini 7 Protokol Kesehatan yang Harus Dipatuhi /Freepik - Prostooleh/

Lalu untuk masyarakat yang tetap bekerja di luar rumah selama masa libur panjang, Reisa meminta agar tetap mengikuti protokol kesehatan atau arahan Satgas COVID-19 tingkat perusahaan.

 

Karyawan yang bepergian keluar kota diminta untuk melapor kepada Satgas tersebut.

“Ingat, berlibur itu baik untuk kesehatan psikologis kita. Tetapi, tidak mengurangi tanggung jawab kita melindungi diri dan orang lain dari risiko COVID-19. Sikap bertanggung jawab juga baik untuk kesehatan mental, melindungi diri artinya melindungi orang lain juga dan pada akhirnya melindungi Indonesia,” pesan Reisa menutup keterangan persnya. 

Halaman:

Editor: Shela Kusumaningtyas


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x