KSPI Desak Gubernur Lakukan Penyesuaian Penetapan Upah Minimum 2021

- 27 Oktober 2020, 14:04 WIB
Ilustrasi Upah Minimum Tahun 2021.
Ilustrasi Upah Minimum Tahun 2021. /Pexels

CerdikIndonesia - Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) menyesalkan sikap Menteri Ketenagakerjaan yang mengeluarkan surat edaran Nomor M/11/HK.4/x/2020 tertanggal 26 Oktober 2020.

 

Baca Juga: Kemensos Hadir Bagikan 350 Paket Bantuan ke Masyarakat Terdampak Covid-19 di Bandung

 

Adapun isi surat edaran tersebut adalah meminta kepada para Gubernur untuk melakukan penyesuaian penetapan upah minimum tahun 2021 sama dengan nilai upah minimum tahun 2020, melaksanakan penetapan upah minimum setelah tahun 2021 sesuai ketentuan peraturan perundangan-undangan, dan menetapkan dan mengumumkan Upah Minimum Provinsi Tahun 2021 pada tanggal 31 Oktober 2020.

 

Baca Juga: Kemensos Targetkan 10 Juta KPM PKH Dapat Bansos Beras Akhir Oktober 2020

 

Dengan keluarnya surat edaran ini, Presiden KSPI Said Iqbal mengatakan, aksi perlawanan buruh akan semakin mengeras terhadap penolakan tidak adanya kenaikan upah minimum 2021 dan penolakan omnibus law UU Cipta Kerja.

Halaman:

Editor: Shela Kusumaningtyas


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x