Catat 28 dan 30 Oktober Adalah Cuti Bersama, Tidak Mengurangi Cuti Tahunan Kata Kemenpan RB

- 28 Oktober 2020, 06:53 WIB
Waspada Kluster Covid-19 di Tempat Wisata Libur Panjang Ini 7 Protokol Kesehatan yang Harus Dipatuhi
Waspada Kluster Covid-19 di Tempat Wisata Libur Panjang Ini 7 Protokol Kesehatan yang Harus Dipatuhi /Freepik - Prostooleh/

Baca Juga: Jokowi Datangi Sumut, Rencanakan Bikin 30.000 Hektar Lumbung Pangan

Ditambahkan Dwi, cuti bersama tidak mengurangi hak cuti tahunan bagi ASN. Hal ini berdasarkan Keppres No. 17/2020 tentang Cuti Bersama Pegawai ASN Tahun 2020.

Di Rumah Saja
Sebagai upaya pencegahan penularan COVID-19, Juru Bicara Satuan Tugas (Satgas) Penanganan COVID-19 dr. Reisa mengungkapkan staycation (stay vacation) atau berlibur di rumah saja bisa jadi pilihan terbaik saat libur panjang dan cuti bersama nanti.

 

Ia menilai staycation paling aman dan masyarakat dapat mengendalikan lingkungan tempat tinggalnya, bahkan dapat melibatkan seluruh anggota keluarga.

Baca Juga: Antisipasi Banjir, Jabar Normalisasi Sungai

Staycation bisa dijadikan kesempatan menjalankan protokol kesehatan keluarga yang telah disusun Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA). Rumah dibersihkan dan didisinfeksi secara rutin. Pastikan peredaran udara segar dan lancar dengan membuka ventilasi atau jendela, biarkan sinar matahari masuk,” ujarnya dalam keterangan pers beberapa waktu lalu.

Reisa menilai liburan di rumah saja tidak kalah seru dibandingkan berlibur di luar rumah.

 

Banyak hal yang dapat dilakukan mulai tur virtual ke tempat-tempat wisata seperti museum dan sejenisnya. Bisa juga memanfaatkan internet untuk menonton konser musik, film atau membuat permainan seru bersama anggota keluarga bahkan berolahraga bersama.

Baca Juga: Raih Pendanaan di Tengah Pandemi, EVOS Esports Dapat Suntikan US$ 12 Juta

Halaman:

Editor: Shela Kusumaningtyas


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x