KPK Tahan Walikota Tasikmalaya yang Korupsi Dana Alokasi Khusus

- 25 Oktober 2020, 08:10 WIB
Wali Kota Tasikmalaya Budi Budiman (kanan) menyapa anaknya saat menuju mobil tahanan usai menjalani pemeriksaan di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Jakarta, Jumat (23/10/2020). Budi Budiman ditahan KPK atas kasus dugaan tindak pidana korupsi suap terkait dengan pengurusan Dana Alokasi Khusus (DAK) Tasikmalaya tahun anggaran 2018. ANTARA FOTO/M Risyal Hidayat/wsj.
Wali Kota Tasikmalaya Budi Budiman (kanan) menyapa anaknya saat menuju mobil tahanan usai menjalani pemeriksaan di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Jakarta, Jumat (23/10/2020). Budi Budiman ditahan KPK atas kasus dugaan tindak pidana korupsi suap terkait dengan pengurusan Dana Alokasi Khusus (DAK) Tasikmalaya tahun anggaran 2018. ANTARA FOTO/M Risyal Hidayat/wsj. /M RISYAL HIDAYAT/ANTARA FOTO

CerdikIndonesia - Komisi Pemberantasan Korupsi menahan tersangka BBD (Walikota Tasikmalaya 2012-2017 dan 2017-2022) dalam perkara dugaan suap terkait dengan pengurusan Dana Alokasi Khusus Kota Tasikmalaya TA 2018. KPK telah menetapkan BBD sebagai tersangka sejak 25 April 2019.

Baca Juga: KPK Tahan Mantan Pejabat PT Dirgantara yang Korupsi, Negara Rugi Hingga Rp205,3 Miliar

Setelah melakukan pemeriksaan saksi sebanyak 33 orang dan 2 orang ahli, untuk kepentingan penyidikan, KPK menahan tersangka BBD selama 20 hari terhitung sejak tanggal 23 Oktober 2020 sampai dengan 11 November 2020 di  rutan cabang KPK di Gedung KPK Kavling C1.

Baca Juga: Batan Fokus Perbanyak Riset, Untuk Kepentingan Masyarakat

Tersangka BBD diduga memberikan sejumlah uang kepada Yaya Purnomo selaku Kasie Pengembangan Pendanaan Kawasan Perumahan dan Pemukiman pada Ditjen Perimbangan Keuangan Kementerian Keuangan. Pemberian uang tersebut diduga untuk berhubungan dengan pengajuan Dana Alokasi Khusus untuk Kota Tasikmalaya Tahun Anggaran 2018.

Baca Juga: Hari Ini! Shopee Gajian Sale Hadirkan Gratis Ongkir, Cashback 100%, dan Flash Sale 60RB!

Atas perbuatannya, tersangka BBD disangkakan melanggar Pasal 5 Ayat (1) huruf a atau huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.

KPK mengingatkan kepada seluruh penyelenggara negara yang terlibat dalam proses pengajuan dan penyaluran Dana Alokasi Khusus untuk selalu menjalankan tugasnya sesuai dengan aturan yang berlaku, menghindari praktek gratifikasi dan suap, dan kepada aparatur pengawas Internal di instansi terkait, baik pusat atau daerah agar lebih serius menjalankan tugasnya untuk meminimalisir terjadinya tindak pidana korupsi.

 

Halaman:

Editor: Shela Kusumaningtyas


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x