Presiden Setujui PP Tentang Layanan Disabilitas Bidang Ketenagakerjaan, Tingkatkan Kesejahteraan

- 25 Oktober 2020, 07:15 WIB
Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 60 Tahun 2020 tentang Unit Layanan Disabilitas Bidang Ketenagakerjaan
Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 60 Tahun 2020 tentang Unit Layanan Disabilitas Bidang Ketenagakerjaan /

Baca Juga: Sinopsi Crash Landing On You, Drama Netflix yang Booming

Menurut peraturan ini, pemerintah dan pemerintah daerah melakukan pemantauan dan evaluasi terhadap pelaksanaan dan kinerja ULD. “Pemantauan dan evaluasi dilakukan sebagai bentuk akuntabilitas dan pengendalian mutu dalam Penghormatan, Pelindungan, dan Pemenuhan hak atas pekerjaan Penyandang Disabilitas,” bunyi Pasal 14 ayat (2).

Penyelenggara ULD wajib melaporkan pelaksanaan kegiatan kepada gubernur dan bupati/wali kota. “Gubernur dan bupati/wali kota wajib menyampaikan laporan penyelenggaraan ULD Ketenagakerjaan kepada menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang ketenagakerjaan,” bunyi Pasal 15 ayat (2).

 

Baca Juga: Walikota Tasikmalaya Diperiksa KPK, Tersangkut Kasus Apa?

 

Dituangkan dalam PP ini, pendanaan untuk penyelenggaraan kegiatan ULD dapat bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN), Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD), serta sumber lain yang sah dan tidak mengikat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

“Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan,” bunyi Pasal 18 peraturan yang diundangkan di Jakarta, tanggal 13 Oktober 2020 oleh Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Yasonna H Laoly. 

Halaman:

Editor: Shela Kusumaningtyas


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah