CerdikIndonesia – Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dijadwalkan memeriksa tersangka Budi Budiman terkait kasus dugaan suap.
KPK sebelumnya telah menetapkan Budiman sebagai tersangka dalam pengembangan kasus suap terkait pengurusan DAK Kota Tasikmalaya sejak 26 April 2019. Namun hingga saat ini Budi untuk sementara belum ditahan penyidik KPK.
Baca Juga: NCT U “Make A Wish” Raih Kemenangan Pertama Mereka di “Show Champion”
Budiman diduga telah memberikan uang sebesar Rp400 juta terkait dengan pengurusan DAK untuk Kota Tasikmalaya Tahun Anggaran 2018 kepada Yaya Purnomo dan kawan-kawan.
“Penyidik KPK dijadwalkan memeriksa tersangka BBD (Budi Budiman) terkait kasus dugaan tindak pidana korupsi suap itu terkait pengurusan Dana Alokasi Khusus Kota Tasikmalaya, tahun Anggaran 2018,” kata Ali kepada wartawan di Jakarta, Jumat (23/20/2020).
Baca Juga: Liga Europa: peroleh 3 Poin AS Roma Merasa Tak Cukup Bekal
Yaya Purnomo sebelumnya diketahui merupakan mantan Kepala Seksi (Kasi) Pengembangan Pendanan Kawasan Perumahan dan Pemukiman Direktorat Evaluasi Pengelolaan dan Informasi Keuangan daerah, Direktorat Jendral Perimbanga Keuangan Kementrian Keuangan (Kemenkeu) Republik Indonesia. Terpidana yaya Purnomo telah dinyatakan terbukti bersalah dan divonis 6,5 tahun penjara ditambah denga denda Rp200 juta subsider 1 bulan dan 15 hari kurungan.
Baca Juga: Waspadai Kekeringan Meteorologis di NTT, NTB, Sulsel, dan Maluku Sebagai Dampak La Nina
Sementara Budi Budiman disangkakan telah melanggar Paswal 5 ayat (1) huruf a atau huruf b atau Pasal 13 Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tan 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP (Kitab Undang-Undang Hukum Pidana).