Baca Juga: Kemendikbud Tekankan, Beasiswa Unggulan adalah Ajang Kompetisi bagi Seluruh Lapisan Masyarakat
Adapun keanggotaan ULD terdiri atas koordinator, sekretaris, dan anggota, yang bersifat ex-officio. “Keanggotaan ULD Ketenagakerjaan ditetapkan oleh gubernur atau bupati/wali kota sesuai dengan kewenangannya,” bunyi Pasal 3 ayat (4).
Pemda menyediakan sumber daya manusia pada ULD Ketenagakerjaan yang memiliki pengetahuan, keterampilan, etika, dan kepekaan dalam melayani penyandang disabilitas. “Sumber daya manusia pada ULD Ketenagakerjaan, meliputi: a. Pegawai ASN yang berada pada dinas yang menyelenggarakan urusan pemerintahan daerah di bidang ketenagakerjaan di provinsi dan kabupaten/kota; dan b. tenaga pendamping Penyandang Disabilitas,” bunyi Pasal 5 ayat (2) peraturan ini.
Baca Juga: Cabup Sumenep Ajak Rakyat Agar Tidak Golput
Sarana dan prasarana ULD disediakan dalam rangka memberikan kemudahan pelayanan dan akses bagi Penyandang Disabilitas. Dituangkan dalam Pasal 7 ayat (2), sarana dan prasarana tersebut paling sedikit meliputi ruang pelayanan yang memenuhi standar dan mudah diakses untuk melaksanakan layanan ULD Ketenagakerjaan; fasilitas yang mudah diakses pada ruang pelayanan ketenagakerjaan bagi Penyandang Disabilitas; dan fasilitas pendukung lainnya.
“Tugas ULD Ketenagakerjaan, meliputi: a. merencanakan Penghormatan, Pelindungan, dan Pemenuhan hak atas pekerjaan Penyandang Disabilitas; b. memberikan informasi kepada pemerintah, pemerintah daerah, dan perusahaan swasta mengenai proses rekrutmen, penerimaan, pelatihan kerja, penempatan kerja, keberlanjutan kerja, dan pengembangan karier yang adil dan tanpa Diskriminasi kepada Penyandang Disabilitas; c. menyediakan pendampingan kepada tenaga kerja penyandang disabilitas; d. menyediakan pendampingan kepada pemberi kerja yang menerima tenaga kerja Penyandang Disabilitas; dan e. mengoordinasikan ULD Ketenagakerjaan, pemberi kerja, dan tenaga kerja dalam Pemenuhan dan penyediaan alat bantu kerja untuk Penyandang Disabilitas,” bunyi Pasal 8 PP ini.