Pollycarpus Meninggal, Kasus Munir Masih Berlanjut

- 18 Oktober 2020, 18:46 WIB
Pollycarpus meninggal dunia pada 17 Oktober 2020 karena Covid-19,
Pollycarpus meninggal dunia pada 17 Oktober 2020 karena Covid-19, /Najwa Shihab/

CerdikIndonesia - Pollycarpus Budihari Priyanto menghembuskan nafas terakhirnya pada Sabtu (17/10), karena terinfeksi virus Corona. Mantan Kepala Staf Umum Tentara Nasional Indonesia (Kasum TNI), Letnan Jenderal TNI (Purn.) Johannes Suryo Prabowo, buka suara terkait meninggalnya Pollycarpus Budihari Priyanto, orang yang terlibat dalam pembunuhan aktivis HAM Munir Said Thalib. 

"Master Mindnya makin aman," kata Suryo Prabowo, di akun Twitternya @JSuryoP1, Sabtu (17/10). 

Baca Juga: Synchronize Fest 2020 Akan Ditayangkan di TV Pada 14 November Mendatang!

Pollycarpus Budihari Priyanto,dikenal karena keterlibatannya dalam pembunuhan aktivis HAM Munir Said Thalib, atas keterlibatannya itu ia dijatuhi hukuman 14 tahun penjara pada 12 Desember 2005.

Baca Juga: Bioskop di Kota ini Sudah Buka Lagi Meski Pandemi Belum Usai, di Mana Saja?

Diketahui, sudah 16 tahun aktivis Hak Asasi Manusia Munir Said Thalib dibunuh di udara. Munir dibunuh dalam penerbangan ke Amsterdam pada 7 September 2004 lalu. Ia tewas dua jam sebelum pesawat mendarat di Bandara Schipol, Amsterdam pukul 08.10 waktu setempat.

Baca Juga: Sebelum Tewas Bunuh Diri, Cai Changpan Sempat Mengancam Satpam Pabrik

Hasil otopsi kepolisian Belanda dan Indonesia menemukan Munir tewas karena racun arsenik. Setelah penyelidikan polisi menetapkan Pollycarpus Budihari Priyanto yang pada saat itu menjabat sebagai pilot Garuda Indonesia menjadi tersangka pembunuhan pada 18 Maret 2005.

Meski Pollycarpus sudah bebas dari penjara. Namun kasus Munir masih menyisakan banyak pertanyaan yang belum selesai diungkap. 

Baca Juga: Album Spesial “Semicolon” SEVENTEEN Terjual Sebanyak 1,1 Juta Keping

Motif sesungguhnya pembunuhan Munir masih menjadi tanda tanya. Berbagai dugaan lantas muncul  mulai dari Munir dibunuh karena memegang data penting seputar pelanggaran hak asasi manusia (HAM) seperti kasus Talangsari, penculikan aktivis 1998, hingga kampanye hitam pemilihan presiden 2004.

Baca Juga: Nora Alexandra Berharap Penangguhan Sang Suami Jerinx Dikabulkan, Agar Bisa Kembali ke Pelukanku

Pada Oktober 2016, Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS) memenangkan gugatan terhadap Kemensetneg atas hilangnya Dokumen Laporan Tim Pencari Fakta kasus pembunuhan Munir yang hilang. Hilangnya laporan itu baru diketahui pada pertengahan Februari 2016. Majelis hakim memerintahkan lembaga negara itu segera mengumumkan dokumen TPF. Namun, Kemensetneg mengaku tak memiliki dokumen tersebut.

Baca Juga: La Nina Datang, BMKG Imbau Masyarakat Waspadai Hujan Lebat Selama Sepekan

KontraS menilai 16 tahun setelah pembunuhan penyelidikan independen tak kunjung mengalami kemajuan untuk menemukan pelaku utama kasus ini. KontraS meyakini dalang di balik pembunuhan berasal dari kalangan berpengaruh dan hingga saat ini belum dibawa ke pengadilan. 

Baca Juga: Kontak Erat dengan Pasien Covid-19? Ketahui Prosedur Penanganannya Berikut ini!

Komite Aksi Solidaritas untuk Munir dan perwakilan 11 organisasi mendatangi Komisi Nasional Hak Asasi Manusia guna menyerahkan Legal Opinion kasus Munir. Mereka mendesak agar status kasus ini diubah menjadi pelanggaran HAM berat.

Editor: Shela Kusumaningtyas


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x