KPK Putuskan Tinjau Ulang Pengadaan Mobil Dinas, Alasannya Dengar Masukan Masyarakat

- 18 Oktober 2020, 17:58 WIB
Ajukan Proposal Anggaran untuk Mobil Dinas, KPK Dapat Kritikan Tajam
Ajukan Proposal Anggaran untuk Mobil Dinas, KPK Dapat Kritikan Tajam /pikiran-rakyat.com

Cahya menerangkan bahwa sebelum ditetapkan sebagai pagu anggaran definitif yang telah ada penandatanganan Rencana Kerja Anggaran Kementerian Lembaga (RKAKL) oleh DPR proses tersebut akan berlanjut.

Cahya menambahkan, kemudian dilanjutkan dengan pembahasan dan penelaahan oleh KPK bersama Kementerian Keuangan (Kemenkeu) dan Bappenas (Badan Perencanaan Pembangunan Nasiobal) dan terakhir akan terbit DIPA pada bulan Desember 2020.

Baca Juga: Puluhan Pegawai Positif Covid-19, Gedung KPK Disemprot Disinfektan

Selain itu tu Cahya menyampaikan, terkait spesifikasi kendaraan yang diajukan beserta harga satuannya, usulan yang disampaikan telah mengacu pada standar biaya pemerintah serta berpedoman pada SBSK (Standar Barang Standar Kebutuhan) yang telah ditetapkan pemerintah.

Menurutnya, selama  ini Pimpinan, Dewas, Pejabat Struktural dan seluruh pegawai KPK tidak memiliki kendaraan dinas sementara teruntuk Pimpinan dan Dewas KPK ada tunjangan transportasi yang telah dikompensasikan dan termasuk dalam komponen gaji.

Baca Juga: Puluhan Pegawai Positif Covid-19, Gedung KPK Disemprot Disinfektan

 

Walau demikian kata Cahya, jika kendaraan dinas nantinya dimungkinkan pada tahun 2021 untuk diberikan kepada Pimpinan dan Dewas KPK maka tentu tunjangan transportasi yang selama ini diterima dipastikan tidak akan diterima lagi sehingga tidak berlaku ganda.

Halaman:

Editor: Shela Kusumaningtyas


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x