Cahya menerangkan bahwa sebelum ditetapkan sebagai pagu anggaran definitif yang telah ada penandatanganan Rencana Kerja Anggaran Kementerian Lembaga (RKAKL) oleh DPR proses tersebut akan berlanjut.
Cahya menambahkan, kemudian dilanjutkan dengan pembahasan dan penelaahan oleh KPK bersama Kementerian Keuangan (Kemenkeu) dan Bappenas (Badan Perencanaan Pembangunan Nasiobal) dan terakhir akan terbit DIPA pada bulan Desember 2020.
Baca Juga: Puluhan Pegawai Positif Covid-19, Gedung KPK Disemprot Disinfektan
Selain itu tu Cahya menyampaikan, terkait spesifikasi kendaraan yang diajukan beserta harga satuannya, usulan yang disampaikan telah mengacu pada standar biaya pemerintah serta berpedoman pada SBSK (Standar Barang Standar Kebutuhan) yang telah ditetapkan pemerintah.
Menurutnya, selama ini Pimpinan, Dewas, Pejabat Struktural dan seluruh pegawai KPK tidak memiliki kendaraan dinas sementara teruntuk Pimpinan dan Dewas KPK ada tunjangan transportasi yang telah dikompensasikan dan termasuk dalam komponen gaji.
Baca Juga: Puluhan Pegawai Positif Covid-19, Gedung KPK Disemprot Disinfektan
Walau demikian kata Cahya, jika kendaraan dinas nantinya dimungkinkan pada tahun 2021 untuk diberikan kepada Pimpinan dan Dewas KPK maka tentu tunjangan transportasi yang selama ini diterima dipastikan tidak akan diterima lagi sehingga tidak berlaku ganda.